PPKM Jawa Bali Bakal Diperpanjang Dua Pekan, Ini Alasan dan Pertimbangannya

Pemerintah berencana memperpanjang pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali selama dua minggu

Editor: Muhammad Fatoni
istimewa
Warung sate di wilayah Maguwoharjo, Kabupaten Sleman ditutup oleh tim satuan Tugas (Satgas) Gabungan pengendalian Covid-19 DIY karena melanggar dengan masih tetap buka dan melayani pembeli, melebihi jam operasional, di masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). 

Kemudian, rekor kasus baru juga berlanjut pada 14 januari dengan penambahan 11.557 kasus.

Penambahan kasus baru terus mencapai rekor pada 15 Januari dengan bertambahnya 12.818 kasus baru.

Terbaru, pada 16 Januari, kasus baru Covid-19 mencapai jumlah terbesar, yakni bertambah 14.224 kasus sejak diumumkan pada 2 Maret.

Kedisiplinan Masyarakat

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menyinggung soal kedisiplinan masyarakat saat dimintai tanggapan atas rencana perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menurut Moeldoko, apabila jadwal pemberlakuan PPKM selama dua pekan telah selesai, bukan berarti tidak ada evaluasi.

"Tapi selama dua minggu inilah sebuah upaya keras untuk menurunkan. Kalau nanti dalam dua minggu itu ternyata tingkat kesadaran masyarakat belum tinggi, disiplinnya semakin hari semakin menurun dan seterusnya pasti akan ada langkah berikutnya yang sifatnya sama bagaimana pembatasan itu," ujar Moeldoko, di Gedung Bina Graha, Rabu (20/1/2021).

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko (ist)

Moeldoko mencontohkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang juga menggunakan pertimbangan dua pekan.

Setelah dua pekan, pelaksanaan PSBB kemudian dievaluasi.

"Case yang selama ini berjalan seperti PSBB kan itu menggunakan pertimbangan dua minggu. Dimonitor dan evaluasi setelah itu akan diikuti kebijakan baru," tambah Moeldoko. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved