Berita Kriminalitas
Polisi Tangkap Dua Maling Motor Spesialis Penginapan di Sleman
Dua pemuda berinisial DT (22) dan AP (20) terpaksa harus menjalani masa mudanya dibalik dinginnya jeruji besi Kepolisian
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dua pemuda berinisial DT (22) dan AP (20) terpaksa harus menjalani masa mudanya dibalik dinginnya jeruji besi Kepolisian Sektor Pakem, Sleman.
Kedua pemuda warga dusun Plaosan, Tlogoadi, Mlati itu, ditangkap oleh pihak berwajib karena mencuri sepeda motor spesialis di tempat parkir penginapan.
Kapolsek Pakem, Kompol Chandra Lulus Widiantoro mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Yul (33) warga Magelang yang kehilangan sepeda motor Honda Genio Nopol AA-3525-OB warna merah saat diparkir di garasi sebuah penginapan wilayah Hargobinangun Pakem.
Sepeda motor korban diketahui hilang sekira pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Link Live Streaming TVRI Juventus vs Napoli Final Piala Super Italia, Dendam Kesumat Si Nyonya Tua
Baca juga: Simak Persyaratan dan Alur Pendaftaran Pelatihan Ketrampilan 2021 dari Pemkot Yogyakarta
"Dari laporan itu, segera kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Petunjuk awal berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi. Lalu, identitas pelaku dapat kami peroleh," terang dia, Rabu (20/1/2021).
Berbekal identitas tersebut, unit opsnal Reskrim Kepolisian Sektor Pakem segera melakukan pencarian.
Tak berselang lama, upaya pencarian tersebut membuahkan hasil pada Selasa (19/1/2021) sore.
"Kami menangkap DT, eksekutor, saat akan kembali beraksi di daerah Pakembinangun, Pakem," ujarnya.
Dari keterangan DT petugas lalu segera bergerak cepat menangkap AP yang dalam aksi pencurian itu bertugas sebagai Joki.
Baca juga: BPPTKG: Material Guguran Gunung Merapi Meluncur Hingga 400 Meter ke Arah Barat Daya Hari Ini
Baca juga: Pemda DIY Pikirkan Opsi Modifikasi Kebijakan Jika PSTKM Diperpanjang
Dari kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 2 Unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Kompol Chandra mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian tersebut.
Sebab, diduga masih ada TKP lain dengan sasaran warga yang sedang check-in di penginapan.
Terlebih, dari pelaku DT juga diperoleh keterangan pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio di tempat parkir Penginapan wilayah Hargobinangun, pada Sabtu (16/1/2021) lalu.
Baca juga: Keluarga Petugas BNN Palsu Sempat Melawan Saat Polisi Ringkus Pelaku
Baca juga: RSUD Panembahan Senopati Bantul Bakal Buka Bangsal Baru Khusus COVID-19
Aksi tersebut dilakukan bersama temannya, yang saat ini masih dalam pencarian.
Dari pengakuan pelaku, sepeda motor Genio, hasil curian rencananya akan dijual dan hasilnya akan digunakan untuk membeli ikan hias.
"Belum sempat terjual, pelaku sudah kami amankan," tutur Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Rif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/dua-pelaku-pencurian-sepeda-motor-di-tempat-parkir-penginapan-dt-dan-ap.jpg)