Keluarga Petugas BNN Palsu Sempat Melawan Saat Polisi Ringkus Pelaku
Personel Satresnarkoba Polresta Magelang mengaku sempat mendapat perlawanan saat meringkus tersangka tindak pidana narkotika
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Personel Satresnarkoba Polresta Magelang mengaku sempat mendapat perlawanan saat meringkus tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial R (33) warga Kabupaten Magelang.
Keluarga tersangka mencoba menghalau petugas yang saat itu hendak mengamankan tersangka.
"Kami tangkap di rumahnya langsung. Saat kami tangkap keluarga ya mencoba menghalangi kemudian kami periksa juga menghalangi," kata Kasatreskoba Polres Magelang, Iptu Bintoro Thio Pratama saat rilis kasus di Mako Polres setempat, Rabu (20/1/2021).
"Saat dapat barang bukti kami lakukan penggeledahan lagi dan kami dapatkan surat tugas sebagai anggota BNN ini. Di luar juga dia mengaku sebagai anggota BNN," sambungnya.
Baca juga: BPPTKG: Material Guguran Gunung Merapi Meluncur Hingga 400 Meter ke Arah Barat Daya Hari Ini
Baca juga: Pemda DIY Pikirkan Opsi Modifikasi Kebijakan Jika PSTKM Diperpanjang
Meski mendapat perlawanan dari anggota keluarga tersangka, petugas tetap berusaha untuk meringkusnya.
Dia berhasil ditangkap pada Minggu 3 Januari 2021 lalu sekitar pukul 18.30 WIB di rumah kontrakannya.
"Saat penggeledahan itu, kami temukan barang bukti di samping kasur kamar rumah kontrakan satu paket sabu dalam plastik klip bening seberat 0,50 gram," kata Bintoro.
Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah paling banyak Rp 8 miliar.
Kasus Narkoba Masih Tinggi
Bintoro menjelaskan bahwa, selama pandemi Covid-19 seperti sekarang kasus narkotika tidak menunjukkan kasus yang menurun.
Bahkan dalam dua pekan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap enam kasus dengan jumlah tersangka 10 orang.
Baca juga: RSUD Panembahan Senopati Bantul Bakal Buka Bangsal Baru Khusus COVID-19
Baca juga: Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Membuka Pelatihan Gratis Bagi Masyarakat
"Jumlah barang buktinya yakni sabu dan tembakau gorila dengan berat yang sama yaitu 5,18 gram. Psikotropika 142 butir dan 104 butir pil reklona," kata Bintoro.
Dia menambahkan, sejumlah tersangka mengaku mendapat barang itu secara daring. Barang tersebut dijual cukup marak di loka pasar dalam jaringan (daring).
"Penjualnya memakai kode-kode khusus seperti pil ikan dalam keterangan barangnya. Dari situ kan mereka bisa chatingan dan berkembang pertanyaan pembeli," ujarnya.
Untuk narkotika jenis sabu, biasanya para tersangka membeli untuk mengkonsumsi sendiri.
Sementara untuk pil koplo, tersangka akan membeli dari penjual lalu kemudian mengedarkannya kembali dengan mengincar anak-anak sekolah sebagai target. (jsf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/mengaku-petugas-bnn-tukang-tambal-ban-di-magelang-diamankan-karena-konsumsi-sabu.jpg)