PSTKM

Pemda DIY Pikirkan Opsi Modifikasi Kebijakan Jika PSTKM Diperpanjang

Pemda DIY belum bisa memberi kepastian terkait pemberlakuan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM)

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY belum bisa memberi kepastian terkait pemberlakuan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di masa mendatang.
    
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, jika kasus COVID-19 tak kunjung dapat ditekan, opsi perpanjangan hingga modifikasi kebijakan sangat memungkinkan untuk dipilih. 

Namun, hal itu belum diputuskan pada saat ini.

Sebab pemberlakuan PSTKM belum akan berakhir.

Nantinya, keputusan final akan dibahas saat rapat evaluasi menjelang tanggal 25 Januari 2021 mendatang.

Baca juga: RSUD Panembahan Senopati Bantul Bakal Buka Bangsal Baru Khusus COVID-19 

Baca juga: Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Membuka Pelatihan Gratis Bagi Masyarakat

"Belum diputuskan, ini juga belum ada penurunan signifikan selama dua Minggu. Kita lihat dulu seperti apa baru kita akan berhentikan atau kita modifikasi," jelas Aji, Rabu (20/1/2021).

Jika opsi modifikasi kebijakan dipilih maka PSTKM akan diperpanjang namun dengan adanya sedikit penyesuaian aturan.

Menurut Aji, perlu ada regulasi baru untuk menghindari kerumunan dan lebih meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Namun Aji belum bisa menjelaskan detail regulasi yang dimaksud.

Di sisi lain, aturan yang memberatkan pelaku ekonomi akan dikaji ulang.

Misalnya pemberlakuan aturan jam operasional tempat usaha pada yang saat ini ditetapkan pada pukul 19.00. 

Baca juga: Bantu Penanganan Gempa Sulbar, Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Rp 500 Juta dan Logistik

Baca juga: Staf Positif Covid-19, Kantor Kelurahan Barenglor Klaten Ditutup Selama Dua Hari

Aturan itu bisa dimodifikasi dengan menunda waktu tutup tempat usaha selama satu hingga dua jam.

"Ya itu bagian yang jadi pertimbangan, karena pelaku ekonomi tidak boleh kita abaikan keberadaannya," paparnya.

Menurut Aji, berdasarkan laporan dari petugas Gugus Tugas Bidang Kemanan dan Penegak Hukum, kedisiplinan masyarakat sudah semakin membaik. Namun jumlah pelanggaran masih tergolong tinggi.

"Ya ada peningkatan kedisiplinan tapi belum sesuai dengan harapan," paparnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved