Kabupaten Kulon Progo
Pemkab Kulon Progo Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Perketat Perlindungan Tenaga Kerja
Pemkab Kulon Progo semakin memperketat pengawasan dan perlindungan bagi Tenaga Kerja di Kulon Progo.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo semakin memperketat pengawasan dan perlindungan bagi Tenaga Kerja di Kulon Progo.
Hal ini menyusul dengan adanya kerjasama antara Pemkab Kulon Progo dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta.
Kerjasama ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (Mou) oleh Bupati Kulon Progo, Sutedjo dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Asri Basri pada Selasa (19/1/2021) di Ruang Sermo, Kompleks Pemkab Kulon Progo.
Penandatanganan ini juga sebagai tindak lanjut antara Pemerintah DIY dengan BPJS Ketenagakerjaan pada 23 November 2020 terkait pelaksanaan pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan di wilayah DIY.
Baca juga: Perayaan HUT ke-68, DPRD Kulon Progo Tegaskan Siap Jalankan Fungsi Untuk Awasi Kinerja Eksekutif
Bupati Kulon Progo, Sutedjo mengatakan melalui kerjasama ini diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Kulon Progo.
"Selain itu, kami juga berharap dapat meningkatkan pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan yang pelaksanaannya bakal dilakukan oleh Pemkab Kulon Progo dengan BPJS Ketenagakerjaan," ucap Sutedjo, Selasa (19/1/2021).
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Asri Basri mengatakan selain Kabupaten Kulon Progo juga sudah ada Kabupaten Sleman dan Yogyakarta yang juga sudah menjalin kerjasama.
Terlebih hingga 31 November 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan jaminan sekitar Rp 382 Miliar dengan jumlah pekerja mencapai 37.277 orang.
Baca juga: Agar PSTKM Tak Diperpanjang, Gugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Imbau Masyarakat Disiplin
"Klaim yang kami bayarkan selama ini juga tidak menimbulkan masalah. Artinya pekerja yang mengajukan klaim terlayani dengan baik," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah bagi non ASN yang bekerja di Lingkungan Pemkab Kulon Progo sebanyak 2.565 orang.
Dengan begitu, harapannya BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat kepada pekerja yang mengikuti kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu juga memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Kabupaten Kulon Progo. ( Tribunjogja.com )