CPNS 2021
Tahapan CPNS 2021 yang Wajib Dilalui Para Pelamar
ujian SKD mencakup soal-soal TWK, TIU, dan TKP. Contoh-contoh soal TWK, TIU, dan TKP bisa dipelajari sebagai bagian dari persiapan CPNS 2021.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - CPNS 2021 dan PPPK 2021 segera dibuka. Jika pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 sudah dibuka, masyarakat yang berminat wajib melalui tahapan-tahapan seleksi yang sudah ditentukan pemerintah.
Mulai dari tahapan seleksi administrasi hingga tes CPNS yang di dalamnya meliputi ujian SKD dan SKB.
Adapun ujian SKD mencakup soal-soal TWK, TIU, dan TKP. Contoh-contoh soal TWK, TIU, dan TKP bisa dipelajari sebagai bagian dari persiapan CPNS 2021.

Baca juga: Berapa Gaji PPPK 2021 yang Katanya Setara dengan PNS? Berikut Rincian Gajinya Berdasarkan Golongan
Baca juga: Update Seleksi CPNS/PPPK 2021: Kapan Jadwal Tes CPNS 2021 Akan Digelar? Berikut Infonya
Sebagaimana sudah disampaikan Menpan RB Tjahjo Kumolo bahwa seleksi CPNS 2021 akan dilaksanakan pada bulan April hingga Mei.
Telah disebutkan formasi CPNS 2021 dan PPPK 2021 yaitu profesi guru, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis.
Dalam rangka persiapan pendaftaran CPNS, ada beberapa tahap yang akan dilalui pendaftar.
Dilansir dari Bimbelcpns, ada 6 tahap seleksi yang harus anda perhatikan agar dapat mempersiapkan diri dalam pendaftaran CPNS:
Baca juga: Info Terkini Formasi CPNS 2021/PPPK : Siapkan Syarat, Tunggu Waktu Pendaftaran
Tahapan penting CPNS 2021
1. Seleksi Administrasi
Dalam pendaftaran CPNS, pertama kali anda harus melakukan seleksi administrasi pada portal sscn.bkn.go.id
Untuk melihat administrasi yang diperlukan, sebelumnya anda harus melakukan pendaftaran akun pada portal tersebut.
Selain itu, anda akan diminta untuk mengunggah dokumen agar nanti dapat dilakukan verifikasi.
Jika lulus pada tahap pertama, anda akan melanjutkan seleksi tahap ke dua yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tahap kedua dalam tes CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Anda dapat mengikuti SKD apabila dinyatakan lulus dalam tahap seleksi administrasi.
Tes SKD akan dilakukan dalam bentuk ujian yang menggunakan metode Compter Assisted Test (CAT).
Sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) bahwa 3 tes yang akan diujikan dalam pelaksanaan SKD.
Baca juga: Persiapan Pendaftaran CPNS/PPPK 2021, Berikut Alur, Persyaratan dan Dokumen Penting yang Dibutuhkan
Pertama, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan jumlah soal 30.
Dalam pengujian TWK akan dibahas tentang penilaian penguasaan pengetahuan dan kemampuan pengimplementasian nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.
Sedangkan yang kedua tes yang harus dilakukan adalah Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan jumlah soal 35.
Cara menilai TIU terdapat 3 kemampuan yang harus diuji yakni kemampuan Verbal, kemampuan Numerik, dan kemampuan Figural.
Kemampuan Verbal meliputi analogi, silogisme dan analitis.
Kemampuan numerik meliputi deret angka, perbandingan kuantitatif dan soal cerita dengan tujuan berhitung.
sedangkan figural menguji kemampuan dalam berpikir logis, seperti membandingkan gambar, membuat pola dalam bentuk dambar dan membedakan beberapa gambar.
Selain TWK dan TIU, pengujian selanjutnya adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
TKP dilakukan untuk menilai perilaku individu secara sosial, hubungan kerja, teknologi informasi dan komunikasi hingga profesionalisme.
Baca juga: Poin-poin yang Perlu Kamu Tahu Tentang Seleksi CPNS/PPPK 2021, Dijadwalkan Pada April - Mei 2021
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
SKB merupakan salah satu tahapan yang dilakukan dalam seleksi CPNS.
Anda dapat melanjutkan tahapan ini setelah dinyatakan lolos dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Materi SKB dalam bidang jabatan fungsional akan disusun oleh instansi pembina jabatan yang akan diperbarui kedalam bentuk soal CAT BKN.
Sedangkan materi SKB dalam bidang jabatan pelaksana teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai dengan jabatan fungsional terkait.
Selain dengan CAT pelaksanaan materi SKB di instansi pusat dapat berupa:
- Tes Potensi Akademik
- Tes Praktik Kerja
- Tes Bahasa Asing
- Tes Fisik atau kesamaptaan
- Psikotes
Hal tersebut dipersyaratkan oleh jabatan, dengan 2 jenis atau bentuk tes.
4. Integrasi Nilai
Integrasi nilai dilakukan setelah pelaksanaan SKD dan SKB.
Penentuan nilai tersebut didasarkan regulasi yang dijelaskan pada Permenpan RB pada seleksi CPNS 2019.
Ketentuan yang dilakukan dalam regulasi tersebut yaitu:
- Bobot SKD 40% dan SKB 60%.
- Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40% dita,bah total SKB 60%.
- Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi presentasi skor tertinggi (500) dan dikali dengan bobot SKD 40%.
- Total SKB menjadi 60% hasil tes CAT (SKB 1) dan 40% hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2).
5. Pengumuman Kelulusan
Setelah melalui ke empat tes di atas, selanjutnya anda diminta untuk memeriksa kelulusan.
Anda dapat cek pengumuman tersebut melalui website dimasing-masing instansi yang anda daftar.
Kelulusan ini ditentukan berdasarkan pada nilai tertinggi kumulatif SKD dan SKB dari peserta CPNS.
6. Pemberkasan.
Setelah dinyatakan lulus dari 5 tahap tersebut, anda akan diminta untuk melengkapi dokumen untuk pemberkasan di setiap instansi.
(*/ Tribun Jogja /Mg_Yustika Heslia Ningsi)