CPNS 2021
Segera Dibuka, CPNS 2021 Formasi Guru Harus Tetap Ada, PPPK untuk 1 Juta Tenaga Pendidik Honorer
Tiga formasi yang jadi prioritas dalam perekrutan CPNS 2021 dan PPPK 2021 adalah tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Tak Hanya Guru, Ini 15 Formasi Lain yang dibuka untuk PPPK 2021 :
1. Asisten Apoteker
2. Asisten Inspektur Angkatan Udara
3. Asisten Inspektur Bandar Udara
4. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
5. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
6. Asisten Konselor Adiksi
7. Asisten Pelatih Olahraga
8. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
9. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
10 .Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
11. Asisten Pengelola Produksi Perikanan
12. Asisten Penata Anestesi
13. Asisten Pranata Siaran
14. Asisten Perisalah Legislatif
15. Asisten Teknisi Siaran
Dokumen dan Persyaratan
Dikutip Tribun Jogja dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
3. Ijazah
Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai
Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.
5. Pas foto
Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.
Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan.
Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.
Khusus untuk formasi guru, Anda bisa mengikuti seleksi yang disebut PPPK.
Seleksi tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Mumpung masih jauh hari, persiapkan dokumen-dokumen Anda untuk melengkapi syarat-syarat pendaftaran.
(*/ Tribun Jogja )