CPNS 2021
Segera Dibuka, CPNS 2021 Formasi Guru Harus Tetap Ada, PPPK untuk 1 Juta Tenaga Pendidik Honorer
Tiga formasi yang jadi prioritas dalam perekrutan CPNS 2021 dan PPPK 2021 adalah tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
TRIBUNJOGJA.COM - CPNS 2021 rencananya dibuka pada April - Mei mendatang. Merespons rencana pemerintah tersebut, berbagai kalangan berharap formasi guru dalam seleksi CPNS 2021 tetap ada atau dibuka pendaftarannya.
Formasi guru sebaiknya tidak hanya melalui PPPK 2021 sebagaimana rencana awal pemerintah yang akan membuka perekrutan 1 juta guru honorer tahun ini, tetapi juga dibuka formasi guru dalam seleksi CPNS 2021.
Usulan itu diungkapkan oleh Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, usai rapat kerja bersama Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Senin (18/1/2020).

Baca juga: Formasi yang Dibutuhkan pada CPNS/PPPK 2021, Berikut Dokumen dan Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, memang telah menyampaikan seleksi CPNS/PPPK 2021 akan dibuka April - Mei.
Selain perekrutan pegawai ASN lewat seleksi CPNS 2021, pemerintah juga berencana merekrut melalui jalur PPPK 2021.
Tiga formasi yang jadi prioritas dalam perekrutan CPNS/PPPK 2021 adalah tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Namun dijelaskan Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko bahwa formasi guru akan dibuka lewat jalur PPPK 2021, yaitu perekrutan 1 juta guru honorer.
Tahun ini pemerintah tidak ada penerimaan CPNS untuk para tenaga pendidik atau guru, namun pemerintah membuka rekrutmen PPPK 2021 untuk 1 juta guru sekaligus.
Baca juga: Berapa Gaji PPPK 2021 yang Katanya Setara dengan PNS? Berikut Rincian Gajinya Berdasarkan Golongan
Rencana penghapusan formasi guru dalam rekruitmen CPNS 2021 mendapatkan tantangan keras dari banyak kalangan, dikutip Tribun Jogja dari tribunnews.com.
Mereka menilai guru sama dengan profesi lain harus tetap mendapatkan formasi dalam rekruitmen CPNS 2021.
“Alasan pemerintah jika formasi guru tidak ditiadakan dalam rekruitmen CPNS di tahun 2021 karena ada rekruitmen sejuta guru honorer untuk menjadi PPPK tidak bisa diterima.
Para guru harus tetap mempunyai hak yang sama seperti dokter, tenaga kesehatan, akuntan, diplomat, dan profesi lain untuk diangkat sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) dari jalus PNS,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, usai rapat kerja bersama Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Senin (18/1/2020).
Dia menjelaskan ada perbedaan konteks antara rekruitmen CPNS untuk guru dan rekruitmen PPPK untuk sejuta guru honorer.
Baca juga: SELEKSI CPNS 2021 Dilaksanakan Mei: Perhatikan Alur, Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Rekruitmen CPNS untuk guru merupakan hak bagi para calon pendidik untuk bersaing mendapatkan kursi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS.
Sedangkan rekruitmen PPPK untuk sejuta guru honorer merupakan langkah terobosan untuk memastikan kesejahteraan bagi para guru yang telah lama mengabdi tanpa ada imbal kesejahteraan yang memadai.
“Bagi saya pengangkatan sejuta guru honorer merupakan langkah diskresi untuk memecahkan ketidakjelasan nasib guru honorer yang telah lama mengabdi.
Tidak adil kemudian langkah diskresi ini harus dibayar dengan penutupan kesempatan bagi calon pendidik lain untuk mendapatkan kursi PNS,” katanya.
Huda mengatakan harus pemerintah membuka sebanyak-banyak saluran agar para guru segera menjadi ASN.
Baik itu melalui jalur CPNS maupun PPPK. Saat ini Indonesia masih kekurangan banyak guru mengingat moratorium rekruitmen CPNS dalam lima tahun terakhir dan banyaknya guru yang pensiun.
“Selama ini kekurangan guru itu ditutupi dengan banyaknya guru honorer yang dibayar ala kadarnya oleh Pemda sehingga mereka tidak bisa sepenuhnya berkosentrasi mengajar karena harus kerja sampingan untuk menutupi kebutuhan ekonomi. Pembukaan jalur CPNS dan PPPK akan memastikan peningkatan kualitas SDM dari guru,” katanya.
Huda juga mengungkapkan jika formasi sejuta guru honorer untuk diangkat sebagai PPPK hingga hari ini belum juga terpenuhi.
Baca juga: Tahapan CPNS 2021 yang Wajib Dilalui Para Pelamar
Data terakhir menunjukkan jika formasi untuk sejuta guru honorer sebagai PPPK masih berkisar di angka 400 ribuan.
Fakta ini menunjukkan jika Kemendikbud butuh memperluas sosialisasi kepada Pemerintah Daerah maupun kepada asosiasi guru.
“Banyak guru maupun asosiasi guru yang bertanya kepada saya kok belum menerima pengumuman rekruitmen sejuta guru honorer melalui PPPK ini.
Baik cara mendaftarnya, apa persyaratannya, bagaimana cara seleksinya, dan sebagainya. Kami berharap Kemendikbud meningkatan sosialisasi baik secara online maupun offline,” tukasnya.
Politikus PKB tersebut juga mendesak agar pemerintah memberikan prioritas rekruitmen guru menjadi ASN bagi para honorer yang tergabung dalam forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 tahun ke Atas (GTKHNK 35+).
Baca juga: Update Seleksi CPNS/PPPK 2021: Kapan Jadwal Tes CPNS 2021 Akan Digelar? Berikut Infonya
Mereka adalah guru honorer yang menuntut pengangkatan langsung menjadi PNS melalui keputusan presiden (Keppres).
Mereka rata-rata mempunyai masa pengabdian lama dan telah teruji rekam jejaknya dalam mengajar.
“Pemerintah bisa membuat skema kebijakan afirmatif melalui penerbitan aturan perundangan untuk mengangkat GTKHNK 35+ sebagai ASN tanpa tes karena rekam jejaknya telah teruji,” katanya.
Penjelasan Kemenpan RB

Baca juga: Persyaratan Seleksi CPNS 2021 untuk Formasi Lulusan SMA/SMK Sederajat
Sebagaimana diungkap Menpan RB Tjahjo Kumolo bahwa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan PPPK 2021 akan segera dibuka pada bulan April - Mei.
Namun, tanggal dibukanya pendaftaran belum diketahui secara pasti.
Pemerintah akan segera membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Perlu diketahui, tahun ini tidak ada penerimaan CPNS buat para tenaga pendidik atau guru.
Namun, pemerintah membuka rekrutmen PPPK 2021 untuk 1 juta guru sekaligus.
Tujuannya untuk mengisi kekosongan di daerah-daerah dan menyelesaikan masalah guru honorer terlebih dahulu.
Oleh karena itu, di tahun-tahun berikutnya pun lowongan yang paling banyak dibuka untuk guru hanya rekrutmen PPPK tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko, mengatakan tahun ini, ada tiga formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK.
Baca juga: Persiapan Pendaftaran CPNS/PPPK 2021, Berikut Alur, Persyaratan dan Dokumen Penting yang Dibutuhkan
Pertama, yakni profesi guru.
Teguh menjelaskan, untuk formasi guru di 2021, sebanyak 1 juta tenaga akan diseleksi melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Sudah direncanakan akan merekrut satu juta guru melalui skema PPPK untuk menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga guru yg saat ini diisi oleh tenaga honorer. Artinya sementara waktu, dalam jangka pendek kita selesaikan dulu masalah ini," ujar dia.
Namun, lanjut Teguh, tak menutup kemungkinan tahun berikutnya, formasi guru akan kembali dibuka penyeleksiannya melalui jalur CPNS.
"Dalam jangka panjang kita akan buka kembali CPNS guru pada tahun selanjutnya," jelas dia.
Formasi kedua, yakni tenaga kesehatan.
Dan terakhir, ada formasi tenaga teknis lainnya, seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih.
Tak Hanya Guru, Ini 15 Formasi Lain yang dibuka untuk PPPK 2021 :
1. Asisten Apoteker
2. Asisten Inspektur Angkatan Udara
3. Asisten Inspektur Bandar Udara
4. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
5. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
6. Asisten Konselor Adiksi
7. Asisten Pelatih Olahraga
8. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
9. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
10 .Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
11. Asisten Pengelola Produksi Perikanan
12. Asisten Penata Anestesi
13. Asisten Pranata Siaran
14. Asisten Perisalah Legislatif
15. Asisten Teknisi Siaran
Dokumen dan Persyaratan
Dikutip Tribun Jogja dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
3. Ijazah
Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai
Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.
5. Pas foto
Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.
Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan.
Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.
Khusus untuk formasi guru, Anda bisa mengikuti seleksi yang disebut PPPK.
Seleksi tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Mumpung masih jauh hari, persiapkan dokumen-dokumen Anda untuk melengkapi syarat-syarat pendaftaran.
(*/ Tribun Jogja )