CPNS 2021

Berikut Passing Grade dan Sistem Penilaian Formasi Khusus Cumlaude di Seleksi CPNS 2021

Untuk mengetahui penilaian CPNS 2021, perlu dipahami tentang passing grade yang menjadi acuan kelulusan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Net
Passing Grade Formasi CPNS 

Tribunjogja.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 segera dibuka pada bulan Mei.

Ada sekitar 1 juta formasi yang di butuhkan dalam CPNS 2021. Persiapan seleksi dimulai dari pengurusan berkas, Tes SKD dan Tes SKB hingga penilaian.

Biasanya penentuan kelulusan CPNS ditentukan oleh nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40 % dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%.

Info Seleksi CPNS 2021
Info Seleksi CPNS 2021 (dok. tribunnews)

Untuk mengetahui penilaian CPNS 2021, perlu dipahami tentang passing grade yang menjadi acuan kelulusan.

Passing grade merupakan ambang batas atau standar nilai kelulusan CPNS.

Baca juga: Catat, Berikut Syarat untuk Mengikuti Seleksi CPNS 2021 Jalur PPPK

Berikut penguraian passing grade yang telah ditentukan oleh Permenpan RB jika dilihat dari Permenpan Rb No.24 tahun 2019.

1. Passing Grade CPNS pada formasi umum

Dalam seleksi SKD CPNS terdapat 3 tes yang akan dilakukan, yaitu TKP, TIU, dan TWK.

Sementara perolehan nilai minimal SKD CPNS 2019 sebanyak 271 poin dengan jumlah soal yang diberikan sebanyak 100.

Rincian passing grade serta jumlah soal dimasing-masing tes SKD CPNS

  • Pertama, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai terendah yang diperoleh sedikitnya 126 poin.

Jumlah soal pada TKP diberikan sebanyak 35 soal.

Sistem penilaian TKP menggunakan kisaran skor antara 1-5, tes ini tidak memakai nilai 0.

Sehingga dapat disimpulkan jumlah minimal soal yang harus benar untuk mencapai passing grade CPNS sebanyak 26 soal.

  • Selanjutnya Tes Intelegensi Umum (TIU) dengan nilai minimal 80 poin

Soal yang akan diujikan di TIU sebanyak 30 soal.

TIU memiliki sistem penialaian jika salah akan mendapatkan nilai 0, dan jika benar nilainya 5 poin.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved