Nasional
Hari Ini KPK Panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur jadi Saksi Kasus Korupsi Edhy Prabowo
Hari Ini KPK Panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur jadi Saksi Kasus Korupsi Edhy Prabowo
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi.
Keduanya rencananya akan diperiksa kembali oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/1/2021).
Rohidin dan Gusril dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.
"Sesuai informasi yang kami terima, Senin (18/1/2021), Gusril Pausi/Bupati Kaur dan Rohidin Mersyah/Gubernur Bengkulu dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (17/1/2021) malam.
Gusril dan Rohidin sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi pada pekan lalu tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik tersebut dengan alasan belum menerima surat panggilan.
Namun, Ali memastikan kali ini KPK sudah mengirim surat panggilan kepada Gusril dan Rohidin.
"Surat panggilan sudah kami kirim kepada para saksi tersebut dan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta," ujar Ali.
Baca juga: Harga Emas Batangan PT Antam per Gram Senin 18 Januari 2021
Baca juga: Info Terkini Formasi CPNS 2021/PPPK : Siapkan Syarat, Tunggu Waktu Pendaftaran
Ia menambahkan, pemanggilan Gusril dan Rohidin dibutuhkan untuk membuat jelas perbuatan para tersangka dalam kasus sual tersebut.
"Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang itu salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, PT ACK yang dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy dan Suharjito, lima tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri dan Andreau Pribadi Misata; staf istri Edhy, Ainul Faqih; pengurus PT ACK Siswadi; serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Suap Edhy Prabowo, KPK Kembali Panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kpk-akui-harun-masiku-di-sekitar-komplek-ptik-saat-ott-komisioner-kpu.jpg)