Formasi CPNS/PPPK 2021 untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis, Berikut Dokumen dan Persyaratannya

Sembari menanti pengumuman CPNS 2021 dan PPPK 2021 secara resmi, tidak ada salahnya mulai menyiapkan dokumen dan syarat pendaftarannya

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
sscndata.bkn.go.id
Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini. 

4. Kementan

Pendaftaran jalur CPNS di instansi kementan pada tahun-tahun sebelumnya juga dibuka bagi lulusan SMA / SMK.

Formasi: Jpelaksana pemula/pemula paramedik karantina hewan, Pelaksana pemula/pemula paramedik veteriner ; pelaksana pemula/pemula pengawas benih tanaman, Pelaksana pemula/pemula paramedik pengawas mutu pakan, pemeliharaan kebun, dan pelaksana pemula/pemula pengendali organisme pengganggu tumbuhan.

5. Kemendikud

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaang (Kemendikbud) juga turut membuta seleksi CPNS 2019 untuk jalur SMA/SMK.

Formasi : Jabatan pada pengadministrasian keuangan; teknisi laboratorium; dan teknisi pemetaan dan penggambaran.

6. BIN

Pada tahun-tahun lalu, Badan Intelijen Negara (BIN) juga menerima lulusan SMA atau sederajat menjadi CPNS.

Formasi: posisi pranata komputer pelaksana pemula pada Sub Direktorat Liaison, Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Gambaran syarat pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA/SMK/MA:

  • Berkelakuan baik
  • Bebas narkoba
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipidana (dengan pidana penjara) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI
  • Bukan siswa ikatan dinas pemerintah.
  • Memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHU dan lain-lain yang setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 7.00 (tujuh koma nol nol).
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat kegiatan politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang disyaratkan
  • Dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun wilayah negara lain.
Info Penerimaan CPNS 2021
Info Penerimaan CPNS 2021 (dok.istimewa)

Adapun gambaran syarat untuk mengikuti seleksi jalur PPPK 2021 antara lain:

1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).

2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

3. Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.

4. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

(*/ Tribun Jogja /kompas.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved