Formasi CPNS/PPPK 2021 untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis, Berikut Dokumen dan Persyaratannya
Sembari menanti pengumuman CPNS 2021 dan PPPK 2021 secara resmi, tidak ada salahnya mulai menyiapkan dokumen dan syarat pendaftarannya
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Berikut adalah daftar dan informasi seputar formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 untuk guru, tenaga kesehatan (nakes) hingga tenaga teknis.
Termasuk pula daftar dokumen serta persyaratan yang sebaiknya mulai dipersiapkan jauh-jauh hari.
Meski jadwal resmi pendaftaran penerimaan CPNS 2021 belum dirilis, namun ada baiknya dokumen penting serta persyaratan mulai dipersiapkan sejak sekarang.
CPNS 2021 rencananya dibuka pada bulan April hingga Mei 2021 mendatang.
Baca juga: Rincian Persyaratan Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat
Baca juga: Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/ SMK Sederajat, Berikut Persyaratannya
Rencana pengumuman pendaftaran atau perkiraan jadwal CPNS 2021 tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
Tidak hanya perekrutan ASN melalui seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS 2021 ), pemerintah juga akan membuka pendaftaran lewat jalur pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK 2021 ) pada tahun ini.
Sembari menanti pengumuman CPNS 2021 dan PPPK 2021 secara resmi, tidak ada salahnya mulai menyiapkan dokumen dan syarat pendaftarannya, baik secara umum maupun bagi pelamar lulusan SMA / SMK / MA hingga tingkat sarjana.
Kemenpan RB menyampaikan bahwa akan ada tiga formasi utama dan prioritas yang dibutuhkan dan perekrutannya dibuka melalui CPNS dan PPPK 2021.

Deputi bidang SDM Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko, juga menyampaikan bahwa tahun ini perekrutan akan dilakukan melalui CPNS dan PPPK 2021.
"Jadwal perekrutannya masih akan kami bicarakan dengan instansi pembina jabatan fungsional dan panitia seleksi nasional," kata Teguh Minggu (10/1/2021), dikutip Tribun Jogja dari kompas.com.
Disebutkan, ada tiga formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK, pertama adalah profesi guru.
Teguh menjelaskan, untuk formasi guru di 2021, sebanyak 1 juta tenaga akan diseleksi melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Sudah direncanakan akan merekrut satu juta guru melalui skema PPPK untuk menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga guru yang saat ini diisi oleh tenaga honorer. Artinya sementara waktu, dalam jangka pendek kita selesaikan dulu masalah ini," ujar dia.
Namun, lanjut Teguh, tak menutup kemungkinan tahun berikutnya, formasi guru akan kembali dibuka penyeleksiannya melalui jalur CPNS.
"Dalam jangka panjang kita akan buka kembali CPNS guru pada tahun selanjutnya," jelas dia.
Formasi kedua, yakni tenaga kesehatan.
Terakhir, ada formasi tenaga teknis lainnya, seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih.

Syarat Pendaftaran CPNS 2021
Bersiap jika pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 nanti dibuka pada April-Mei, sebaiknya dokumen dan persyaratan untuk mendaftar dipelajari sejak sekarang.
Berkaca dari seleksi CPNS tahun 2019, ada setidaknya enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat sesi pendaftaran.
Dikutip Tribun Jogja dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS formasi 2019, yang dapat dijadikan gambaran:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Baca juga: Dokumen dan Persyaratan Penting yang Harus Disiapkan Jelang Seleksi CPNS 2021
Baca juga: UPDATE Seleksi CPNS 2021 dan Penerimaan PPPK Berikut Perbandingan Gaji Golongan I,II,III
Dokumen-dokumen tersebut wajib disiapkan saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda lebih baik menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dan dokumen tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Selain itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.
Persiapan pelamar lulusan SMA / SMK
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang rencananya dibuka pada April hingga Mei mendatang belum diumumkan secara resmi.
Sebab itu, sampai saat ini belum diketahui formasi CPNS yang akan dibuka bagi pelamar lulusan SMA / SMK dan sederajatnya.
Namun jika berpedoman pada pendaftaran CPNS periode atau tahun-tahun sebelumnya ada 6 instansi yang membuka formasi untuk lulusan SMA / SMK sederajat.

Hal ini tentu saja bisa jadi gambaran untuk persiapan bagi lulusan SMA / SMK.
Berikut adalah nama instansi dan formasi yang diperlukan untuk CPNS lulusan SMA dikutip dari kanal Youtube Ardhana Channel:
1. Kemenkumham
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun-tahun sebelumnya membuka lowongan CPNS dengan syarat lulusan SMA/SMK.
Formasi: Jabatan penjaga tahanan atau sipir dan umum.
2. Kejaksaan Agung
Pada Kejaksaan Agung terdapat lowongan saat seleksi CPNS 2019 lalu dan saat itu diperuntukkan bagi lulusan SMA sederajat .
Formasi: pengawal tahanan atau narapidana dan pengemudi kapten.
3. Kementrian LHK
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memberikan jatah bagi lulusan SMK pada tahun-tahun lalu.
Formasi: jabatan pelaksana pemula atau pemula polisi kehutanan
4. Kementan
Pendaftaran jalur CPNS di instansi kementan pada tahun-tahun sebelumnya juga dibuka bagi lulusan SMA / SMK.
Formasi: Jpelaksana pemula/pemula paramedik karantina hewan, Pelaksana pemula/pemula paramedik veteriner ; pelaksana pemula/pemula pengawas benih tanaman, Pelaksana pemula/pemula paramedik pengawas mutu pakan, pemeliharaan kebun, dan pelaksana pemula/pemula pengendali organisme pengganggu tumbuhan.
5. Kemendikud
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaang (Kemendikbud) juga turut membuta seleksi CPNS 2019 untuk jalur SMA/SMK.
Formasi : Jabatan pada pengadministrasian keuangan; teknisi laboratorium; dan teknisi pemetaan dan penggambaran.
6. BIN
Pada tahun-tahun lalu, Badan Intelijen Negara (BIN) juga menerima lulusan SMA atau sederajat menjadi CPNS.
Formasi: posisi pranata komputer pelaksana pemula pada Sub Direktorat Liaison, Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.
Gambaran syarat pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA/SMK/MA:
- Berkelakuan baik
- Bebas narkoba
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana (dengan pidana penjara) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI
- Bukan siswa ikatan dinas pemerintah.
- Memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHU dan lain-lain yang setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 7.00 (tujuh koma nol nol).
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat kegiatan politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang disyaratkan
- Dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun wilayah negara lain.

Adapun gambaran syarat untuk mengikuti seleksi jalur PPPK 2021 antara lain:
1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).
2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
3. Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.
4. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.
(*/ Tribun Jogja /kompas.com)