Formasi CPNS/PPPK 2021 untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis, Berikut Dokumen dan Persyaratannya
Sembari menanti pengumuman CPNS 2021 dan PPPK 2021 secara resmi, tidak ada salahnya mulai menyiapkan dokumen dan syarat pendaftarannya
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Formasi kedua, yakni tenaga kesehatan.
Terakhir, ada formasi tenaga teknis lainnya, seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih.

Syarat Pendaftaran CPNS 2021
Bersiap jika pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 nanti dibuka pada April-Mei, sebaiknya dokumen dan persyaratan untuk mendaftar dipelajari sejak sekarang.
Berkaca dari seleksi CPNS tahun 2019, ada setidaknya enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat sesi pendaftaran.
Dikutip Tribun Jogja dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS formasi 2019, yang dapat dijadikan gambaran:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Baca juga: Dokumen dan Persyaratan Penting yang Harus Disiapkan Jelang Seleksi CPNS 2021
Baca juga: UPDATE Seleksi CPNS 2021 dan Penerimaan PPPK Berikut Perbandingan Gaji Golongan I,II,III
Dokumen-dokumen tersebut wajib disiapkan saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda lebih baik menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dan dokumen tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Selain itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.