PSTKM
Temui Pelanggaran PSTKM di Sleman? Silahkan Lapor Melalui Media Sosial Ini
“Jika mau lapor tentang pelanggaran PSTKM di Sleman, bisa ke kanal-kanal digital Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Nanti akan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) akan berlangsung hingga Senin (25/1/2021).
Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan mobilitas warga di DIY agar kasus penyebaran Virus Corona tak terus meninggi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi tim untuk penegakkan kebijakan tersebut di setiap Kabupaten dan Kota di DIY.
Meski begitu, masyarakat bisa ikut berpartisipasi untuk ikut menegakkan aturan PSTKM.
Baca juga: 5 Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Drama Korea tentang Fisik, Semua Perempuan Dilahirkan Cantik
Baca juga: All New CBR150R dengan Daya Tarik Baru Diluncurkan AHM
Anda bisa melaporkan ke kanal digital atau media sosial pemerintahan kabupaten dan kota apabila melihat pelanggaran, seperti kerumunan atau toko yang buka lebih dari pukul 19.00 WIB.
“Jika mau lapor tentang pelanggaran PSTKM di Sleman, bisa ke kanal-kanal digital Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Nanti akan kami tindaklanjuti,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Susmiarto kepada Tribun Jogja, Rabu (13/1/2021).
Ia menjelaskan, semua laporan yang masuk bisa dimonitor dari Posko PSTKM.
Posko PSTKM terletak di Ruang Sembada Setda Sleman, Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman.
“Prinsipnya sekarang kan virtual. Laporan yang disampaikan melalui media sosial misalnya, juga akan terlihat dari posko. Ada juga yang menyampaikan ke kami,” ucapnya lagi.
Baca juga: IHSG Diperkirakan Berada di Zona Hijau, Sektor Perbankan Jadi Rekomendasi Pasar Hari Ini
Baca juga: Gelar Food Donations #2, Sleman City Hall Bagikan Makanan Sehat kepada Tenaga Medis
Adapun kanal aduan bisa melalui media sosial seperti Twitter dan Instagram di @kabarsleman, Facebook Pemkab Sleman.
Tidak hanya itu, warga juga bisa melapor melalui aplikasi Lapor Sleman.
Itu adalah sebuah aplikasi yang merupakan bagian dari inisiatif Sleman Smart Regency.
Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga dan pemerintah Kabupaten Sleman untuk bisa berkolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan di daerah.
Anda juga bisa melapor via website slemankab.go.id/surat-warga. (ard)
PSTKM Jilid 3, Pemkab Gunungkidul Longgarkan Aturan Hajatan Warga |
![]() |
---|
Perpanjangan PSTKM, Dua Program Belajar Disdikpora Bantul Dihentikan |
![]() |
---|
PSTKM Tahap Ketiga Berbasis Mikro, Lingkup Zona Merah Covid-19 di Sleman Diperkecil |
![]() |
---|
Evaluasi PSTKM di Sleman, Kasus Harian Covid-19 Menurun, Angka Kematian Masih Tinggi |
![]() |
---|
PSTKM Jilid 3, Pemkot Yogya Sebut Kebijakan Ini Sukses Tekan Mobilitas, Berikut Aturan Terbarunya |
![]() |
---|