PSTKM
Sanksi Mulai Diberlakukan Per Hari Ini, Satpol PP DIY Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan PSTKM
Sementara malam nanti, tiga regu tambahan akan mengawasi jam malam yang difokuskan pada tempat usaha kafe dan toko-toko swalayan yang masih ngeyel
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Kendati begitu, setelah pihaknya memberikan pemahaman terkait aturan PSTKM yang berlaku hingga 25 Januari 2021 mendatang mereka menyadari dan akan patuh terhadap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 khusunya di Kabupaten Kulon Progo.
Terlebih selama dua hari sosialisasi aturan PSTKM melalui media sosial dan siaran pancar mobil keliling, pihaknya akan memberikan Surat Peringatan (SP) 1 bagi masyarakat yang masih melanggar aturan pada hari ketiga pemberlakuan PSTKM.
Baca juga: Polda DIY Bersama Satpol PP DIY Gelar Operasi Aman Nusa di Ring Road Utara
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kota Yogyakarta dan Sleman Dilaksanakan Besok, Tiga Kabupaten Lain Diundur
"Kalau sudah mendapat SP 1 masih tidak patuh akan kami lakukan penutupan sementara sesuai peraturan bupati (perbup) Nomor 44 tahun 2020," imbuhnya.
Adapun dalam melaksanakan patroli tersebut pihaknya mengerahkan sekitar 50 personil dengan melibatkan TNI/Polri dan Brimob.
Sejumlah personil itu dibagi menjadi dua tim di sebelah sisi utara dan selatan Kabupaten Kulon Progo. (scp/hda/tsf)