Yogyakarta
Meski Punya Surat Rujukan, Pasien yang Berobat ke DIY Diimbau Tetap Bawa Surat Tes Rapid
Surat negatif hasil rapid test antigen menjadi salah satu syarat untuk masuk ke Yogyakarta.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Surat negatif hasil rapid test antigen menjadi salah satu syarat untuk masuk ke Yogyakarta.
Siapapun yang berkunjung ke DIY, baik melalui jalur darat, laut dan udara wajib membawa surat hasil rapid test antigen yang masih berlaku.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Di surat tersebut, salah satu poin mengatakan pemerintah daerah diimbau supaya mengecek surat rapid test antigen secara acak.
Baca juga: Jalani Rapid Test Antigen, Bupati Sleman Nyatakan Siap Disuntik Vaksin Covid-19
“Untuk para pasien yang berobat ke Yogyakarta, perlu dilengkapi dengan surat hasil tes rapid, sesuai dengan aturan perjalanan,” kata Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19 Berty Murtiningsih kepada Tribunjogja.com, Rabu (13/1/2021).
Ia mengatakan, pasien juga bisa membawa surat rujukan untuk masuk ke Yogyakarta, khususnya di masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) 11-25 Januari 2021.
“Aturan perjalanan untuk membawa surat tes rapid perlu dipenuhi dulu, meski nanti di rumah sakit tetap akan diskrining jika ada tindakan,” tandasnya. (Tribunjogja/Ardhike Indah)
Maksimalkan Pemantauan, Pemda DIY Upgrade CCTV di Ruang Publik |
![]() |
---|
Satpol PP DIY Tertibkan 150 Papan Reklame dan Spanduk Tak Berizin |
![]() |
---|
BPBD DIY Pastikan 12 Barak Pengungsian Siap Tampung Pengungsi Merapi |
![]() |
---|
Update COVID-19 di DIY Rabu 13 Januari 2021, Tambah 319 Kasus Baru, Total jadi 15.801 Kasus |
![]() |
---|
Angkringan dan Warung Makan di DIY Diperbolehkan Buka Lebih dari Pukul 19.00 WIB, Ini Syaratnya |
![]() |
---|