PSTKM

Satpol PP Sleman Utamakan Edukasi ke Pelaku Usaha dan Masyarakat yang Melanggar di Masa PSTKM

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman tetap akan menindak para pelanggar di jam operasional.

Tayang:
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman tetap akan menindak para pelanggar di jam operasional.

Hal ini akan konsisten dilakukan di masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) yang berlangsung selama 11-25 Januari 2021.

Meskipun begitu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Susmiarto mengatakan pihaknya akan mengutamakan cara edukatif untuk mengingatkan para pelaku usaha dengan protokol kesehatan.

“Bagaimanapun kami ingin ekonomi segera meningkat, maka caranya adalah mengedukasi para pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap menaati protokol 3M,” ujarnya ketika dihubungi Tribun Jogja, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Antisipasi Balap Liar, Polres Gunungkidul Patroli Malam di Wonosari

Baca juga: Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini, Michelle Sebut Nama Roy di Depan Andin? Akankah Kebenaran Terungkap?

Susmiarto mengungkapkan, dari PSTKM di hari pertama, Senin (11/1/2021), pihaknya memang banyak menemukan pelanggar.

Khususnya di tempat makan, warung, dan tempat umum lain.

Masyarakat masih ada yang berkerumun, tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak.

Namun, Satpol PP Kabupaten Sleman enggan menutup paksa atau membubarkan kerumunan secara kasar.

“Kami beritahu dulu, ada peraturan ini, diedukasi, tempat makan itu meski boleh buka lebih dari jam 19.00, tapi tidak boleh makan di tempat setelah jam itu,” ungkapnya.

Maka, ia meminta para pelaku usaha kuliner untuk mematuhi hal tersebut dengan menulis bahwa selepas jam 19.00 WIB, pengunjung bisa memesan untuk dibungkus atau takeaway.

Baca juga: Seleksi CPNS 2021, Cermati Kesalahan yang Paling Banyak Terjadi saat Mendaftar

Baca juga: Kesaksian Nelayan di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Ada Dentuman Keras dan Air Laut Naik

“Saya juga sudah mewanti-wanti, kalo ada tim ke lapangan, diedukasi dulu pelanggarnya. Kalau masih ngeyel, untuk rumah makan, warung burjo, atau kafe ya tutup, tapi cuma sementara,” bebernya lagi.

Susmiarto menjelaskan, dengan pendekatan seperti itu, diharapkan masyarakat bisa mematuhi aturan 3M dari dalam hati.

“Kalau sudah semua memahami kan kita tidak perlu memaksa. Kebijakan ini untuk melindungi semua orang tanpa terkecuali,” pungkas Susmiarto. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved