Kota Yogya

Keluhan Pedagang Pasar Sentir di Hari Pertama Penerapan PSTKM : Pendapatan Langsung Jeblok

Sejumlah pekerja informal dan para pedagang kuliner serta angkringan di kawasan strategis Kota Yogyakarta memprotes aturan PSTKM

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Yosef Leon Pinsker
Sejumlah pekerja informal di Kota Yogyakarta protes terhadap aturan soal PSTKM yang membatasi operasional usaha hingga pukul 19.00 WIB di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (12/1/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah pekerja informal dan para pedagang kuliner serta angkringan di kawasan strategis Kota Yogyakarta memprotes aturan PSTKM yang tertuang dalam SE Walikota Nomor: 443/025/SE/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.

Mereka menilai, aturan itu cukup memberatkan terutama pada poin operasional usaha yang dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. 

Dengan membawa sejumlah spanduk mereka menyambangi Balaikota Yogyakarta pada Selasa (12/1/2021).

Para pekerja informal itu merupakan pedagang yang biasa beroperasi di Alun-alun Utara (altar), pasar Sentir dan lain sebagainya.

Mereka meminta audiensi kepada pejabat terkait agar aturan itu direvisi atau mendapat jalan keluar dari adanya aturan tersebut. 

Salah seorang pedagang angkringan di Altara, Hamam mengklaim bahwa, selama ini pihaknya cukup taat terhadap berbagai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik itu aturan mengenai beroperasinya pelaku usaha di masa normal baru, pembatasan operasional, maupun aturan yang kemarin keluar saat masa Natal dan Tahun Baru. 

"Kami juga sudah menyediakan fasilitas protokol kesehatan di tempat berjualan. Tapi aturan kali ini sangat memberatkan kalau operasional sampai jam 7 malam saja, karena kami banyak yang mulai berjualan itu jam 5 sore bahkan ada yang habis Maghrib," katanya. 

Baca juga: Aturan PSTKM DI Yogyakarta Direvisi, Sistem Kerja ASN dan Pegawai Swasta di Kulon Progo Disesuaikan

Baca juga: Pedagang Alun-Alun Utara dan Pasar Sethir Gelar Aksi di Balai Kota, Tolak Aturan PSTKM

Dengan aturan itu, dia menganggap bahwa operasional usaha akan sangat singkat. Imbasnya tentu saja kepada pendapatan yang berkurang. Apalagi aturan itu akan berlangsung selama 14 hari ke depan. 

"Waktu 14 hari itu bukan waktu yang sebentar. Lagi pula hasil jualan kami biasanya digunakan untuk makan besok hari," katanya. 

Fina, pedagang di kawasan Pasar Sentir menyatakan hal serupa.

Menurutnya saat ini bukan lagi musim liburan sehingga hanya sedikit pengunjung yang menyambangi kawasan itu.

Ditambah pula dengan aturan tersebut, sehingga pedagang menganggap bahwa pemerintah kian memperberat beban pedagang. 

"Sekarang kan bukan lagi musim liburan. Jadi pengunjung benar-benar berkurang. Yang jajan di sana kadang ya cuman orang-orang sekitar saja. Kemarin sudah kami rasakan bagaimana pemberlakuan di hari pertama, omzet langsung jeblok," katanya. 

Sementara, Asisten Kesejahteraan Rakyat Kota Yogya, Sisruwadi mengatakan bahwa, aturan itu sebenarnya telah dinilai oleh pemerintah, baik mengenai sisi positif maupun negatifnya.

Lagi pula, aturan itu berlaku se Jawa-Bali dan telah diperkuat oleh Instruksi dari Kemdagri sehingga pihaknya sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah mesti menerapkan pula aturan itu. 

"Kita juga bisa sama-sama melihat kalau tren kasus Covid-19 setelah libur kemarin semakin meninggi. Di Kota Yogyakarta juga yang meninggal semakin banyak dan angka yang terkonfirmasi positif terus melonjak, jadi aturan ini memang sudah dikaji bagaimana dampaknya," ujarnya. (Tribunjogja/Yosef Leon Pinsker)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved