Perlindungan Data Pengguna WhatsApp

WhatsApp Kumpulkan Data Pribadi Pengguna, Kominfo Panggil Perwakilan Regional Asia Pasifik

Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) pun mempertanyakan seputar perlindungan data pribadi pengguna WhatsApp jika pengumpulan data pribadi

Editor: Yoseph Hary W
Ist
Ilustrasi WhatsApp 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - WhatsApp menerapkan kebijakan baru, salah satunya adalah penggunaan data pribadi pengguna yang menjadi hak penuh WhatsApp

Hal itu tercantum dalam pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi bagi para pengguna WhatsApp

WhatsApp bahkan sudah memulai memberikan notifikasi terkait kebijakan baru tersebut. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) pun mempertanyakan seputar perlindungan data pribadi pengguna WhatsApp jika pengumpulan data pribadi pengguna yang dikumpulkan pihak WhatsApp tersebut.

Aplikasi WhatsApp
Aplikasi WhatsApp (ist)

Baca juga: Peraturan WhatsApp Terbaru yang Bikin Pengguna Ketar-ketir

Kominfo kemudian memanggil perwakilan WhatsApp dan Facebook regional Asia Pasifik hari ini, Senin (11/1/2021).

Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal mengenai perlindungan data pribadi pengguna, termasuk soal kebijakan baru WhatsApp.

Belum lama ini, WhatsApp memang mulai memberikan notifikasi kepada para pengguna platformnya terkait pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi.

Salah satunya adalah kebijakan soal pemrosesan data pengguna dan pemberian hak penuh pada WhatsApp untuk menggunakan data-data tersebut.

Menurut Menteri Kominfo, Johnny Plate, pihak WhatsApp harus transparan terkait kebijakan baru yang berlaku ini.

Baca juga: Ada Telepon WhatsApp Web, Bocoran Fitur Terbaru WhatsApp Tahun 2021

Johnny meminta WhatsApp dapat membeberkan apa saja jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan, diproses oleh WhatsApp, dan dibagikan kepada pihak ketiga.

Johnny juga meminta WhatsApp agar memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan dan dasar dari pemrosesan data pribadi tersebut.

Selain itu, WhatsApp juga harus memberikan jaminan akuntabilitas pihak-pihak yang menggunakan data pribadi.

"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Johnny kepada KompasTekno.

Diminta patuh hukum perlindungan data pribadi

WhatsApp
WhatsApp (WhatsApp)

Baca juga: Daftar Ponsel iPhone dan Android yang Tak Bisa Pakai WhatsApp Lagi Per 1 Januari 2021

Selain meminta WhatsApp transparan dalam mengelola data pribadi milik pengguna, Johnny juga menegaskan agar platform tersebut lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved