Jawa
Wali Kota Terbitkan Surat Edaran, Ini Aturan PPKM di Kota Magelang
Surat tersebut juga mengatur pembatasan kegiatan di restoran, rumah makan, kafe, angkringan, PKL dan kegiatan lain yang sejenis.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Jam operasional dibatasi pukul 17.30 WIB.
Operasional di mal dan toko modern juga hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dan kegiatan di tempat ibadah 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan.
Tempat hiburan atau karaoke ditutup sementara.
Baca juga: PPKM Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Rincian Kegiatan yang Dibatasi
Operasi yustisi akan dilaksanakan secara rutin melibatkan perangkat daerah terkait TNI, Polri, Satpol PP.
Penegakkan prokes di level rumah tangga dengan melibatkan kecamatan, kelurahan, RT/RW, Satgas Jogo Tonggo, Linmas, PKK dan pihak terkait.
Tempat tidur ICU dan tempat tidur isolasi ditingkatkan sebesar 30 persen.
Ketersediaan tempat tidur ICU minimal 15 persen tempat tidur untuk COVID-19.
Jumlah nakes dikoordinasi sesuai kebutuhan kasus COVID-19 di Kota Magelang.
"Sudah melebihi 30 persen, tadi saya sampaikan kita lihat situasi, kalau perlu tambah lagi, kita tambah lagi," katanya.( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-kota-magelang.jpg)