Yogyakarta

Serikat Pekerja ingin Pemda DI Yogyakarta Terapkan PSBB Sesuai UU Karantina Wilayah

Langkah ini diharapkan dapat membantu para pekerja yang terdampak kebijakan PSBB, supaya setiap pekerja dapat memenuhi hajat hidupnya sehari-hari.

Tayang:
Penulis: Taufiq Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), ingin Pemda DIY menerapkan PSBB sesuai UU Karantina Wilayah.

Keterangan ini disampaikan lewat surat yang diteken sejak tanggal 28 September 2020, dan ditujukan kepada Gubernur DIY.

Opsi ini disarankan oleh KSPSI agar diambil pemerintah jika ingin menerapkan karantina wilayah.

Langkah ini diharapkan dapat membantu para pekerja yang terdampak kebijakan PSBB, supaya setiap pekerja dapat memenuhi hajat hidupnya sehari-hari.

Baca juga: Prediksi IHSG Hari Ini, 3 Saham yang Diperkirakan Naik di Tengah Penerapan PPKM

Namun, sejak surat dikirimkan tertanggal 28 September 2020, hingga saat ini belum mendapat respon sama sekali.

Hal ini diungkapkan oleh juru bicara KSPSI, Irsad Ade Irawan.

"Surat itu dibuat ketika psbb waktu itu mulai diwacanakan," kata Irsad saat dihubungi Tribun Jogja, Senin (11/1/2021).

Ia dan rekan-rekan meminta beberapa hal kepada Pemda DIY, antar lain:

Untuk  pekerja informal:

1. Pemda memberikan subsidi  jatah hidup kepada pekerja informal dan UMKM jika harus dipaksa berhenti melakukan usahanya pada pukul 19.00

2. Besar jatah hidup sebesar UMP DIY 2021

Untuk pekerja formal :

1. Lebih menegakkan hukum ketenagakerjaan berkaitan dengan upah, tunjangan kerja, jam kerja, kelangsungan dan kepastian kerja khususnya selama pandemi Covid-19 dan pembatasan kegiatan masyarakat se Jawa-Bali

2. Memberikan bantuan jatah hidup sebesar UMP DIY 2021 untuk pekerja tanpa diskriminasi

3. Mendata perusahaan di DIY untuk mendeteksi secara dini dampak ekonomi bagi pekerja dan perusahaan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved