PSTKM

PSTKM Selama 2 Minggu, PKL Malioboro Mengaku Legowo dan Memilih Tutup Meski Banyak Tanggungan

Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) berpotensi menutup sumber penghasilan sejumlah Pedagang Kaki Lima

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Suasana di kawasan Malioboro pada Minggu (10/1/2021) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) berpotensi menutup sumber penghasilan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Malioboro.

Terutama PKL kuliner dan lesehan yang biasa berjualan sejak pukul 19.00 WIB.

Selama dua pekan, PKL diprediksi tak bisa memperoleh penghasilan.

Tepatnya saat PSTKM diberlakukan pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

Baca juga: UPDATE Gunung Merapi, BPPTKG Sebut Belum Ada Potensi Lahar Hujan

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Berbagi dan Peduli Pengungsi Gunung Merapi

Sebab, aturan dalam PSTKM mewajibkan tempat usaha untuk tutup setelah pukul 19.00 WIB.

Salah satu PKL yang biasa berjualan di depan Hotel Inna Malioboro, Sukino, mengaku bakal kehilangan penghasilan utamanya selama dua minggu. 

"Semua tutup. Berarti dua Minggu tidak bisa mencari penghasilan," ungkapnya kepada Tribun Jogja, Minggu (10/1/2021).

Warung lesehan Sukino saat ini sanggup memperkerjakan empat orang pegawai.

Seluruhnya, memiliki tanggungan untuk menghidupi keluarga.

Sehingga kondisi ini juga bakal mempersulit para pekerjanya.

"Merasa keberatan lah soalnya ini tidak ada aktivitas. Karyawan juga banyak yang mengurusi keluarga sampai cari-cari pinjeman. Ya itu, jadi tidak punya penghasilan," terangnya.

Kendati merasa berat hati, Sukino tetap berkomitmen untuk mematuhi instruksi dari pemerintah itu.

Sukino pun berharap agar pandemi Covid-19 dapat segera tertangani setelah kebijakan PSTKM diberlakukan.

Sehingga perekonomian masyarakat dapat segera pulih dan kondisi kembali normal.

"Harapan saya bisa normal. Sekolah dibuka dan tempat usaha dibuka. Semuanya kembali normal. Kalau gitu tidak apa-apa itu (PSTKM). Saya legowo," ucapnya. 

Sukino melanjutkan, dirinya dan PKL lain telah berulang kali terdampak kebijakan pembatasan aktivitas.

Namun, pemerintah tak kunjung sanggup menangani pandemi. 

Misalnya saat PKL diinstruksikan menutup diri setelah pukul 22.00 saat malam Tahun Baru. 

Kebijakan itu dianggap merugikan karena dirinya tak bisa mencari penghasilan secara optimal. 

Baca juga: 5 Fase yang Dilakukan RS Polri dalam Proses Identifikasi Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

Baca juga: Imbas Pandemi, Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Magelang Menurun Signifikan 

"Padahal jam 19.00 baru buka lalu jam 22.00 sudah tutup. Jadi ya kurang maksimal lah. Padahal ini anak saya sekolah online tapi tetap suruh bayar full. Orang jualan malah tidak boleh," paparnya.

Ketua Paguyuban PKL Tri Dharma, Paul Zulkarnain mengatakan, kebijakan PSTKM terpaksa diterapkan mengingat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi.

Anggota PKL Tri Dharma yang berjumlah 930 pelaku usaha dikatakan akan mematuhi kebijakan tersebut.

"Walaupun kondisi PKL kempas-kempis tapi akan kami jalani," ujarnya.

Dia berharap agar pemerintah setempat dapat segera mengatasi pandemi Covid-19 setelah PSTKM diberlakukan.

"Sesudah PSTKM selesai 14 hari ke depan, ingin kami bisa meyakinkan bahwa kawasan Malioboro aman dikunjungi," tandasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved