CPNS 2021

Siapkan Dokumen-dokumen Ini Jauh-jauh Hari Sebelum CPNS 2021 Dimulai

Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk CPNS 2021 menggunakan syarat pada periode sebelumnya, CPNS 2019. Baca selengkapnya!

Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Hari Susmayanti
Instagram KemenpanRB
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Setidaknya ada sembilan dokumen yang lebih baik disiapkan sebelum Anda mengikuti seleksi CPNS 2021

Pada dasarnya, dokumen-dokumen ini harus diunggah ketika Anda sudah dinyatakan lolos seleksi CPNS, namun ada baiknya disiapkan jauh-jauh hari. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menyampaikan jika pendaftaran CPNS 2021 diperkirakan akan buka pada April hingga Mei dengan total usulan formasi yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.

Maka selain menyiapkan persyaratan umum, ada baiknya dokumen lain yang mungkin perlu disertakan juga disiapkan.

Sebagai gambaran untuk dokumen CPNS 2021, berikut dokumen-dokumen yang perlu disertakan dalam CPNS 2019.

1. Pasfoto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah

3. Penyetaraan dikti untuk lulusan luar negeri

4. Transkrip asli

5. Surat pernyataan 5 poin yang mengacu pada Peraturan BKN 14/2018

6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan

8. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba dan zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

9. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), serta DRH yang sudah ditandatangani.

Baca juga: UPDATE CPNS 2021: Kata BKN, Besaran Gaji PPPK dan ASN Sama

Baca juga: Diberi SK, CPNS Bantul Dituntut Disiplin dan Semangat dalam Bekerja

Sementara itu, berikut syarat umum pada CPNS 2019:

1. Warga negara Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

11. Berkelakuan baik

12. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2

13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

15. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5);

16. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik

( Tribun Jogja | Fatimah Artayu Fitrazana)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved