Yogyakarta
Mulai 11 Januari, Satpol PP DIY Siap Tutup Tempat Usaha yang Buka Melebihi Jam 19.00 Kecuali Hotel
Saat malam hari, Satpol PP dan tim penegak hukum akan melakukan operasi penutupan tempat usaha yang masih buka saat pukul 19.00.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Namun secara secara kewenangan, Satpol PP DIY dapat menyesuaikan sanksi yang ditentukan di tingkat Kabupaten/Kota.
"Walaupun sanksi diatur lewat instruksi Bupati/Wali Kota, Satpol PP DIY tetap menyesuaikan. Sanksinya pembubaran atau penutupan paksa apabila ada tempat usaha buka melebihi jam 19.00," tegasnya.
Sejauh ini Noviar belum merasakan adanya pro dan kontra dari masyarakat, lantaran ia menyadari sosialisasi dari masing-masing Kabupaten/Kota belum dilakukan.
"Sampai saat ini belum ada yang protes. Kemungkinan karena sosialisasinya belum. Nunggu Kabupaten/Wali Kota, mereka yang mengatur secara rinci," tambahnya. ( Tribunjogja.com )
Berita Terkait