PPKM di Jawa Bali Bukanlah Lockdown, Berikut Penjelasan Airlangga Hartarto

PPKM diterapkan untuk menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia, terutama setelah libur panjang Natal dan Tahun baru

Editor: Muhammad Fatoni
Dok Humas Jabar
Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama dua pekan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto, menerangkan PPKM diterapkan untuk menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia, terutama setelah libur panjang Natal dan Tahun baru.

PPKM, menurut Airlangga, bukan lockdown atau karantina wilayah.

Ia menerangkan pemerintah hanya memperketat serta membatasi mobilitas warga.

"Sekali lagi kita tidak melakukan lockdown, kita hanya pembatasan bukan pelarangan," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (7/1/2020).

Baca juga: 8 Poin Instruksi Sri Sultan HB X soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta

Baca juga: Epidemiolog UGM : PSBB Jawa Bali Harus Diikuti Disiplin Masyarakat Jalankan 3M

Airlangga berujar kebijakan PPKM sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data-data yang ada.

"Untuk mengantisipasi lonjakan akibat liburan," tuturnya.

Sebab, terdapat kenaikan angka positif Covid-19 sekira 25-30 persen, efek libur panjang beberapa bulan lalu.

PPKM diharapkan bisa menghambat transmisi Covid-19. PPKM juga menjadi momentum untuk menambah kapasitas isolasi rumah sakit hingga 25-30 persen.

Menko PerekonomianRI, Airlangga Hartarto
Menko PerekonomianRI, Airlangga Hartarto (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Poin-poin Penting

PSBB sekaligus pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali tersebut akan diterapkan selama dua minggu, yakni mulai 11 - 25 Januari 2021.

Penerapan pembatasan di wilayah Jawa dan Bali tersebut dilakukan untuk menekan wabah virus corona yang kian masif merebak di tanah air.

Melansir dari kontan, keputusan tersebut dengan melihat parameter yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Antara lain, angka kasus aktif dan angka kematian di atas rata-rata nasional, angka ratio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70%, dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional.

Baca juga: Jika Wilayahnya Tak Masuk Daftar PSBB Jawa-Bali, Gubernur dan Bupati Diminta Lakukan Ini

Baca juga: Ini Instruksi Mendagri Tito Karnavian Kepada 7 Gubernur di Jawa dan Bali Soal PSBB

"Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, seusai rapat terbatas, Rabu (6/1/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved