Nasional
Ini Instruksi Mendagri Tito Karnavian Kepada 7 Gubernur di Jawa dan Bali Soal PSBB
Ini Instruksi Mendagri Tito Karnavian Kepada 7 Gubernur di Jawa dan Bali Soal PSBB
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah memutuskan untuk melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021, pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri langsung menindaklanjutinya dengan diterbitkannya instruksi Mendagri.
Instruksi Mendagri Tito Karnavian nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 ini diterbitkan pada 6 Januari 2021 kemarin.
Dikutip dari salinan lembaran Instruksi, pemerintah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di dunia dan adanya varian baru virus corona.
"Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian pandemi Covid-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ujar Tito, dikutip dari salinan lembaran instruksi, Kamis (7/1/2021).
Oleh karena itu, Tito memberikan instruksi kepada kepala daerah di tujuh provinsi yakni:
1. Gubernur DKI Jakarta.
2. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
3. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
4. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.
5. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
6. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah dengan prioritas Surabaya Raya, dan Malang Raya.
7. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Protes Penerapan PSBB di Wilayahnya, Ini Alasannya
Baca juga: 4 Parameter yang Jadi Penentuan Wilayah Pemberlakuan PSBB Jawa Bali 11 - 25 Januari 2021
Baca juga: Daftar Wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang Terapkan PSBB Mulai 11-25 Januari 2021, DIY 3 Kabupaten
Kemudian, ketentuan soal pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 terdiri atas enam poin.
Pertama, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen (tujuh puluh lima persen) dan work from office (WFO) sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.