Jawa Tengah

Polisi Tetapkan Sopir Mantan Personel Trio Macan Chacha Sherly jadi Tersangka, Ini Penyebabnya

Sopir mantan personel Trio Macan, Chacha Sherly, KU akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Solo-Semarang

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Ist
Anggota Satlantas Polres Semarang melakuka olah TKP di jalan tol Semarang-Solo KM 428 

TRIBUNJOGJA.COM, UNGARAN - Sopir mantan personel Trio Macan, Chacha Sherly, KU akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Solo-Semarang pada Senin (4/1/2021) lalu.

Dalam kecelakaan tersebut, Chacha Sherly meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

KU ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap melakukan kelalaian dengan mengendarai mobil melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

"Hari ini terhadap tersangka dilakukan rapid tes antigen dan swab, setelah hasilnya diketahui akan ditahan. Kondisi kemarin luka ringan," jelas Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo, Kamis (7/1/2021).

Aristo mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Jadi ini dari gelar perkara kemarin diketahui ada faktor kelalaian karena dalam kondisi hujan mengendarai mobil melebihi batas kecepatan yang ditentukan," ujarnya.

Saat kecelakaan terjadi, lanjutnya, Chacha Sherly duduk di kursi depan sebelah kiri.

"Kursi korban tersebut agak disenderkan, kemungkinan dalam kondisi istirahat," papar Aristo.

Baca juga: Penyebab Chacha Sherly Eks Trio Macan Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Tol Solo-Semarang

Baca juga: Biodata dan Profil Chacha Sherly Eks Trio Macan yang Tewas Kecelaakan di Jalan Tol Semarang - Solo

Polisi Gelar Olah TKP

Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jateng dan Satlantas Polres Semarang melakukan olah TKP kecelakaan di jalan tol Semarang-Solo KM 428 yang menewaskan mantan personel Trio Macan Yuselly Agus Stevi alias Cacha Sherly.

Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo mengatakan ada dugaan faktor kelalaian dalam kecelakaan yang terjadi pada Senin (4/1/2021) pukul 14.30 tersebut.

"Sopir HRV S 1180 HW yakni KU alias HK juga dihadirkan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya. Karena kelalaian tersebut menyebabkan orang meninggal dunia sehingga mengarah ke tersangka," jelasnya Rabu (6/1/2021).

Aristo mengungkapkan, saat kejadian mobil melaju sekitar 80-100 kilometer per jam.

"Padahal maksimal kecepatan adalah 80 kilometer per jam. Apalagi saat itu dalam keadaan hujan deras sehingga pandangan terbatas," ungkapnya.

Sehingga, saat kendaraan di depannya melakukan pengereman, KU kaget.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved