Yogyakarta

Kendala Penyatuan Aset Jadi Alasan Pemda DIY Pilih KPBU untuk Lanjutkan Proyek Tanjung Adikarto

Anggaran pemerintah saat ini tidak memungkinkan bila dialokasikan pembangunan pelabuhan, karena saat ini pemerintah masih fokus untuk tangani COVID-19

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kendala penyatuan aset menjadi alasan kuat pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memilih sistem Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dalam merampungkan mega proyek pelabuhan Tanjung Adikarto, Kabupaten Kulon Progo.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bayu Mukti Sasongko kepada Tribunjogja.com, Kamis (7/1/2021).

Bayu menjelaskan, harapan paling memungkinkan untuk melanjutkan pembangunan pelabuhan yang dikaji sejak 2004 itu adalah dengan menerapkan sistem KPBU.

Selain karena kesulitan penyatuan aset, alasan lain memilih KPBU lantaran anggaran pemerintah saat ini tidak memungkinkan apabila dialokasikan pembangunan pelabuhan, karena saat ini pemerintah masih fokus untuk menangani COVID-19.

Baca juga: Rp50 Miliar Danais untuk Pembebasan Lahan Pelabuhan Gesing

"Sementara harapan paling dekat KPBU," jelasnya.

Dengan sistem KPBU tersebut menurutnya memudahkan penyatuan aset yang ada di sekitar lokasi pembangunan.

Karena saat ini terdapat break water milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Opak-Serayu, serta terdapat pula aset milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) dan aset milik Pemerintah DIY, juga pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Ia mengatakan sebelum aset-aset tersebut disatukan, proses pembangunan selanjutnya tidak dapat dilaksanakan.

Dan saat ini, Bayu belum bisa memastikan kapan proses penyatuan aset tersebut dapat diselesaikan.

"Untuk menyatukan aset ini memakan waktu panjang. Jadi break water milik BBWSO ini harus sampai ke kementerian, bahkan presiden. Kalau sudah jadi satu aset, pengelolaan nanti hanya ada di Provinsi," ungkapnya.

Apabila tahapan penyatuan aset tersebut selesai, pihaknya segera berhitung nilai investasi yakni penilaian bangunan yang dipakai berapa.

Baca juga: Pemerintah DIY Masih Kekurangan Rp450 Miliar untuk Selesaikan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Adikarto

Sebelumnya, Bayu menjelaskan sejak tahapan kajian dimulai pemerintah DIY sudah menghabiskan anggaran senilai Rp420 miliar.

Sementara biaya untuk pembebasan break water dari BBWSO diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp300 miliar.

Secara prinsip, DKP DIY hanya menjalankan teknis pelaksanaan saja.

Sementara pertanggung jawaban pembangunan berada di Tim Percepatan Pelaksana Program Prioritas Pembangunan Daerah (TP5D) DIY.

"Sebetulnya yang menentukan KPBU beliau yang ada di TP5D. Kami sifatnya hanya suporting saja. Dan kami punya BPKA untuk proses penyatuan asetnya," pungkasnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved