Nasional

Ini Instruksi Mendagri Tito Karnavian Kepada 7 Gubernur di Jawa dan Bali Soal PSBB

Ini Instruksi Mendagri Tito Karnavian Kepada 7 Gubernur di Jawa dan Bali Soal PSBB

Editor: Hari Susmayanti
Dian Erika/KOMPAS.com
Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan kepada wartawan usai materi dalam Kongres Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ke VI di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah memutuskan untuk melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021, pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri langsung menindaklanjutinya dengan diterbitkannya instruksi Mendagri.

Instruksi Mendagri Tito Karnavian nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 ini diterbitkan pada 6 Januari 2021 kemarin.

Dikutip dari salinan lembaran Instruksi, pemerintah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di dunia dan adanya varian baru virus corona.

"Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian pandemi Covid-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ujar Tito, dikutip dari salinan lembaran instruksi, Kamis (7/1/2021).

Oleh karena itu, Tito memberikan instruksi kepada kepala daerah di tujuh provinsi yakni:

1. Gubernur DKI Jakarta.

2. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

3. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

4. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

5. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

6. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah dengan prioritas Surabaya Raya, dan Malang Raya.

7. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Protes Penerapan PSBB di Wilayahnya, Ini Alasannya

Baca juga: 4 Parameter yang Jadi Penentuan Wilayah Pemberlakuan PSBB Jawa Bali 11 - 25 Januari 2021

Baca juga: Daftar Wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang Terapkan PSBB Mulai 11-25 Januari 2021, DIY 3 Kabupaten

Kemudian, ketentuan soal pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 terdiri atas enam poin.

Pertama, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen (tujuh puluh lima persen) dan work from office (WFO) sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai dengan Pukul 19.00 waktu setempat.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keenam, mengizinkan peribadahan di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, pengaturan pemberlakuan pembatasan di tujuh provinsi berlaku pada 11-25 Januari 2021.

Dalam instruksi juga dijelaskan empat parameter yang membuat wilayah di tujuh provinsi harus menjalani pembatasan.

Empat parameter tersebut yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit untuk ICU dan ruang isolasi sudah di atas 70 persen.

"Seluruh provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu unsur atau lebih dari parameter yang ada," lanjut Tito.

Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan, Mendagri juga meminta agar kepala daerah mengintensifkan protokol kesehatan, yakni penggunaan masker yang baik dan benar, mencuci tangan mengunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan.

Selain itu, juga memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU maupun tempat isolasi/karantina).

Kemudian, kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota pada daerah yang tidak termasuk dalam pemberlakuan pengaturan pembatasan, Tito meminta agar tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Terbitkan Instruksi soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved