Kriminalitas
Awal 2021, Polres Gunungkidul Amankan 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Tujuh pelaku tersebut diamankan berdasarkan kasus yang terungkap pada 2-3 Januari 2021.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sebanyak tujuh pelaku diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunungkidul lantaran diketahui menyalahgunakan bahan narkotika.
Seluruh kasusnya terungkap pada awal 2021 ini.
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti menyampaikan tujuh pelaku tersebut diamankan berdasarkan kasus yang terungkap pada 2-3 Januari 2021.
"Beberapa pelaku ada yang berasal dari luar Gunungkidul, tapi terungkapnya saat mereka berada di wilayah ini," kata Astuti dalam jumpa pers, Kamis (07/01/2021).
Baca juga: Modus Beli Rumah, Warga Karangmojo Gunungkidul Jadi Korban Penipuan
Adapun para pelaku yang berhasil ditahan berinisial MCD, MTF, MST, SDS, JKP, KVN, dan RAG. Salah satu pelaku yakni KVN diketahui residivis untuk kasus penganiayaan.
Bersama para pelaku, polisi juga menahan barang bukti berupa ratusan pil berlogo Y diduga pil sapi serta barang bukti lainnya yang digunakan untuk bertransaksi.
Astuti menyebut sebagian besar pelaku merupakan pengedar pil tersebut.
"Transaksi dilakukan secara online serta jaringan pertemanan," jelasnya.
Selain tujuh pelaku, Astuti mengungkapkan pihaknya masih memburu tiga pelaku lain yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Menurutnya, mereka berada di luar wilayah DIY.
Seluruh pelaku pun dikenai Pasal 197 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: Sepanjang 2020, Angka Kriminalitas di Gunungkidul Capai 187 Kasus
Mereka mendapat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini seluruhnya masih dalam proses penyelidikan," kata Astuti.
Dua di antara 7 pelaku, yakni MTF dan MST sebelumnya diamankan oleh Polsek Tanjungsari.
Saat diinterogasi, aparat menemukan senjata tajam, minuman keras, hingga barang narkotika tersebut.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan kedua pelaku ini merupakan warga asal Kulonprogo.
Mereka mengakui mendapat pil sapi dari SDS, yang juga warga sana.
"SDS mengungkapkan pil didapat dari JKP, warga Kota Yogyakarta. JKP lantas ikut kami amankan," kata Suryanto.( Tribunjogja.com )