Nasional

Airlangga Hartarto : Bukan PSBB, Tapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali

Airlangga Hartarto : Bukan PSBB, Tapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali

Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews
Airlangga Hartanto 

Dipilihnya Provinsi Jawa dan Bali sebagai kebijakan tersebut berdasarkan kriteria atau 4 paramater yang telah dijelaskan tadi.

Antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Denpasar. Rata-rata tingkat keterisian atau BOR mencapai di atas 70 persen.

"Kepala daerah akan menetapkan kabupaten/kota di wilayahnya yang akan menerapkan pembatasan dengan berpedoman parameter tersebut dengan prioritas wilayahnya," tuturnya.

DKI Jakarta memberlakukan di seluruh wilayah. Sementara di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Wilayah Bandung Raya.

Kemudian Banten ada, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Lalu di Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Sleman dan Kabupaten Kulonprogo.

Selanjutnya, Jawa Timur antara lain Surabaya Raya dan Malang Raya. Serta, Bali antara lain Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.

"Kami tegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Tidak perlu panik," imbau Airlangga.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bukan PSBB, Tapi Pemerintah Akan Berlakukan PPKM, Masyarakat Diimbau Tak Perlu Panik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved