Nasional
Airlangga Hartarto : Bukan PSBB, Tapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali
Airlangga Hartarto : Bukan PSBB, Tapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah pusat memutuskan untuk melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari mendatang.
Kebijakan tersebut diambil untuk menekan angka penularan covid-19 yang masih sangat tinggi.
Istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pulau Jawa dan Bali pun langsung ramai diperbincangkan hingga menyebabkan keresahan masyarakat.
Menyikapi hal itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, juga selaku Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan perkembangan terkini terkait dengan kebijakan pemerintah tentang pembatasan kegiatan masyarakat, di Istana Negara, Rabu (6/1/2020) lalu.
Melalui konferensi pers bersama Satgas Pusat Penanganan Covid-19 via Zoom, Kamis (7/1/2020) siang, istilah yang benar kali ini bukanlah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Melainkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
PPKM sendiri meliputi tempat kerja atau kantor WFH 75 persen wajib protokol kesehatan. Institusi pembelajaran secara daring.
Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasi, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Restoran, mall, pusat perbelanjaan hingga dengan pukul 19.00.
Kegiatan restoran makan minum di tempat sebesar 25 persen.
Fasilitas umum ditutup, sektor konstruksi dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan, tempat ibadah dapat dilakukan dengan 50 persen protokol kesehatan.
Baca juga: Soal Operasional Obyek Wisata Selama PSBB, Dinas Pariwisata Gunungkidul Tunggu Instruksi Gubernur
Baca juga: Pemkab Kulon Progo Siap Terapkan Aturan PSBB di Wilayah Jawa-Bali
Kegiatan sosial budaya dihentikan, moda tranportasi umum pembatasan kapasitas dan jam operasi, tetap operasi yustisi.
"Kebijakan pengetatan secara terbatas dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua minggu.
Tanggal 11 hingga 25 Januari di wilayah dengan kriteria yang memenuhi parameter tertentu," kata Airlangga.
Yaitu, lanjut Airlangga, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional 3 persen.
Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional 82 persen, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional 14 persen, tingkat keterisian rumah sakit (bor) untuk icu dan isolasi di atas 70 persen.
"PPKM dapat diperpanjang jika kondisi tidak menunjukkan perbaikan. Evaluasi dan monitoring secara harian pastinya akan terus dilakukan. Targetnya adalah penurunan jumlah kasus aktif sebesar 50 persen," tandasnya