Gunungkidul

Soal Operasional Obyek Wisata Selama PSBB, Dinas Pariwisata Gunungkidul Tunggu Instruksi Gubernur

Soal Operasional Obyek Wisata Selama PSBB, Dinas Pariwisata Gunungkidul Tunggu Instruksi Gubernur

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/ Alexander Ermando
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul meraup pemasukan sebesar Rp 574 juta dari libur panjang tersebut. Pemasukan ini secara otomatis mendongkrak PAD untuk sektor pariwisata. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul belum memutuskan langkah apakah akan menutup obyek wisata saat pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 11-25 Januari mendatang.

Keputusan ditutup atau tidaknya obyek wisata selama pembatasan kegiatan masyarakat akan didasarkan dengan instruksi dari gubernur dan bupati terlebih dahulu.

" Kita menunggu instruksi dari gubernur dan bupati terlebih dahulu,"kata Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Hari Sukmono saat dihubungi Tribunjogja.com, Kamis (7/1/2021).

Dinas Pariwisata, kata Hari, sejauh ini juga belum melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan PSBB di Gunungkidul.

Menurutnya, setelah ada instruksi dari gubernur dan bupati, dinas baru akan menentukan langkah selanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sendiri sebelumnya sudah menerapkan protokol kesehatan di seluruh obyek wisata.

Mulai dari menyediakan tempat cuci tangan di obyek wisata, aturan wajib masker di obyek wisata serta pembatasan kunjungan.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo Siap Terapkan Aturan PSBB di Wilayah Jawa-Bali

Sebelumnya, Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan akan ada koordinasi di level Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten.

"Hasil koordinasi ini nantinya akan jadi bahan masukan bagi Bupati dalam membuat kebijakan," kata Immawan memberikan keterangannya.

Menurutnya, kemungkinan ada dua faktor penyebab mengapa Gunungkidul masuk dalam wilayah PSBB Jawa Bali.

Antara lain soal dinamika kasus COVID-19 dan mobilitas masyarakat di sektor pariwisata.

Immawan mengatakan alasan kedua bisa jadi yang paling kuat untuk kebijakan tersebut.

Pasalnya angka kunjungan wisatawan di Gunungkidul termasuk tertinggi di DIY.

"Kalau kaitannya soal wisata bisa dipahami. Sedangkan kalau angka kasus, Gunungkidul masuk daerah yang jumlahnya paling rendah," jelasnya.

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan mengikuti aturan tersebut.

Termasuk menunggu instruksi lebih rinci dari Gubernur DIY. (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved