8 Aktivitas yang Dibatasi Pemerintah Saat Pemberlakuan PSBB Jawa Bali Mulai 11 Januari-25 Januari

Demi menekan penularan Virus Corona penyebab COVID-19, pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 2021 di Jawa dan Bali

Editor: Rina Eviana
WALLACE ANTHONY / AFP
Ilustrasi: Seorang wanita hamil mengenakan masker sebagai tindakan pencegahan berjalan melewati mural jalanan di Hong Kong, pada tanggal 23 Maret 2020, setelah Kepala Eksekutif kota mengumumkan rencana untuk sementara waktu melarang penjualan alkohol di bar dan restoran sebagai langkah untuk membantu menghentikan penyebaran COVID-19 yang disebabkan oleh coronavirus novel. Hong Kong akan melarang semua non-penduduk memasuki kota mulai tengah malam pada 24 Maret 2020 dalam upaya untuk menghentikan virus corona, kata pemimpinnya, ketika ia mengungkap rencana untuk menghentikan restoran dan bar yang menyajikan alkohol. 

Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang memenuhi salah satu dari parameter berikut:

1. Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

2. Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

3. Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

4. Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali. 

Baca juga: Jika Wilayahnya Tak Masuk Daftar PSBB Jawa-Bali, Gubernur dan Bupati Diminta Lakukan Ini

Baca juga: Daftar Wilayah PSBB Jawa Bali Mulai 11-25 Januari, DIY: Sleman, Kulon Progo dan Gunung Kidul

Pertimbangannya karena seluruh Provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.

Kebijakan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah.   Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian. 

Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan ini, Pemerintah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved