4 Parameter yang Jadi Penentuan Wilayah Pemberlakuan PSBB Jawa Bali 11 - 25 Januari 2021

PSBB sekaligus pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali akan diterapkan selama dua minggu, yakni mulai 11 - 25 Januari 2021

Editor: Muhammad Fatoni
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah resmi memutuskan akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali.

PSBB sekaligus pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali tersebut akan diterapkan selama dua minggu, yakni mulai 11 - 25 Januari 2021.

Penerapan pembatasan di wilayah Jawa dan Bali tersebut dilakukan untuk menekan wabah virus corona yang kian masif merebak di tanah air.

Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).

Apabila dicermati dari pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hanya kota-kota tertentu yang memenuhi empat kriteria saja yang terkena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca juga: Masuk Wilayah PSBB Jawa Bali, Pemkab Gunungkidul Akan Segera Lakukan Koordinasi

Baca juga: Tiga Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta Masuk Daftar PSBB Jawa-Bali, Ini Langkah Pemda DIY

Hal ini dilakukan guna menyikapi munculnya strain baru Covid-19. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus corona perlu dibatasi.

“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia,” kata Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), dalam keterangan persnya, Rabu (6/1/2021).

Pengaturan PPKM tersebut, diterapkan di Provinsi, Kabupaten-Kota yang memenuhi salah satu dari beberapa parameter yang ditetapkan.

Pertama tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

Kedua Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

Ketiga Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.

Keempat Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.

Menko PerekonomianRI, Airlangga Hartarto
Menko PerekonomianRI, Airlangga Hartarto (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pengaturan kembali PPKM, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di Provinsi di Jawa dan Bali.

Namun penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut hanya akan dilakukan di Ibukota ketujuh Provinsi dimaksud, dan di Kabupaten/ Kota di sekitar daerah yang berbatasan dengan Ibukota Provinsi yang berisiko tinggi.

Beberapa daerah yang dimaksud misalnya seluruh DKI Jakarta.

Untuk Jawa Barat diprioritaskan pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

Untuk Banten hanya diprioritaskan di wilayah Kab. Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Untuk Jawa Tengah diprioritaskan di wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.

Sementara di DI Yogyakarta diprioritaskan di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Di Jawa Timur juga diprioritaskan di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang.

Bali hanya diprioritaskan di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca juga: Poin-poin Penting dalam Penerapan PSBB Jawa dan Bali Mulai 11-25 Januari 2021

Baca juga: Daftar Wilayah PSBB Jawa Bali Mulai 11-25 Januari, DIY: Sleman, Kulon Progo dan Gunung Kidul

Pertimbangan Pemerintah memberlakukan PPKM ini adalah menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan.

“Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19,” tambah Ketua Umum Partai Golkar itu.

Airlangga menjelaskan saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan Vaksinasi yang dijadwalkan sebelum pertengahan Januari 2021.

Seperti halnya kebijakan di 39 negara yang telah melakukan vaksinasi, maka tetap perlu dilakukan pengendalian kenaikan kasus Covid-19 melalui pengaturan kembali PPKM.

8 Aturan Utama

Berikut 8 aturan dalam pembatasan sosial yang diterapkan di Jawa-Bali, 11-25 Januari 2021: 

1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH)75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan.

Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen.

Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto (Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris)

Diserahkan pada Daerah

Kebijakan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah.

Menteri Dalam Negeri akan segera menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dan meminta Kepala Daerah (apabila diperlukan) untuk membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur secara spesifik pemberlakuan pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian.

Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan ini, Pemerintah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.

“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif. Dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” ujar Airlangga. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Airlangga: Tidak Seluruh Jawa Bali, Pembatasan Dilakukan Terbatas di Beberapa Kota/Kabupaten

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved