Habiskan Malam Tahun Baru dengan Membuat Layangan, Ketika Pulang Pria Ini Malah Dikeroyok di Sleman
Setelah merayakan tahun baru bersama temannya, ia justru menjadi korban pengeroyokan di Minggir, Sleman, Rabu (01/01/2021) pukul 02.00.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Nasib sial dialami oleh Wakhid Reza (21).
Setelah merayakan tahun baru bersama temannya, ia justru menjadi korban pengeroyokan di Minggir, Sleman, Rabu (01/01/2021) pukul 02.00.
Kapolsek Minggir, AKP Made Wira Suhendra mengatakan korban merayakan tahun baru dengan membuat layang-layang bersama temannya.
Kemudian pukul 02.00 korban berboncengan dengan temannya pulang.
Ketika melintasi Jalan Gedangan-Ngapak Sendangarum, Minggir, Sleman korban berpapasan dengan rombongan pelaku.
Baca juga: Cara Mengatasi Vertigo, Mulai dari Gerakan Sederhana hingga Gunakan 4 Bahan Alami
Saat itu rombongan pelaku yang terdiri dari tiga motor.
Rombongan pelaku hendak memotong jalan di simpang tiga Dusun Klodran, namun tidak berhenti terlebih dahulu.
"Korban kaget karena rombongan pelaku tidak berhenti dulu. Setelah itu korban menekan gas terlalu dalam (membleyer). Pelaku kemudian mengejar korban. Pelaku adalah AFPS (21), RRP (21), RK (21), NBD (18)," katanya, Rabu (06/01/2021).
Ia melanjutkan, salah satu pelaku berinisial NDB (18) menendang motor korban, sehingga korban dan temannya terjatuh.
Setelah terjatuh, pelaku lain berinisal RRP (21) langsung memukul korban dengan tangan kosong mengenai wajah korban.
Tak sampai di situ, pelaku berinisial NDB kemudian melempar pot bunga ke arah korban.
Kemudian pelaku masih dipukuli oleh AFPS dan RK (21) bergantian.
Akibatnya, korban mengalami luka memar pada wajah, pelipis kiri robek, memar di pelipis kanan, memar bagian kepala belakang, nyeri pada bahu kiri.
"Pelaku tidak terima karena sudah dibleyer oleh korban. Korban juga sempat mengacungkan jari tengah. Sehingga terjadi penganiayaan tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Setelah Lompat dari Lantai 4 Mal Taman Anggrek Jakarta, Sempat Mondar-mandir
Dalam melakukan penganiayaan, pelaku dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh minuman keras.
Pelaku hanya melakukan penganiayaan dan tidak mengambil barang berharga milik korban.
"Temannya tidak dianiaya, hanya korban saja. Temannya teriak minta tolong, setelah itu warga keluar dan menolong," sambungnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (maw)