Gaji, Tunjangan, Hak PPPK Sama Dengan PNS, Berikut Daftar Gajinya Berdasarkan Perpres

Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai kelas dan jabatannya. Perbedannya hanya dalam sistem pensiun

Editor: Iwan Al Khasni
menpan.go.id
Passing Grade Penerimaan PPPK 2019 

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK berhak memperoleh:

1. Gaji dan tunjangan

2. Cuti

3. Perlindungan

4. Pengembangan kompetensi

5. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

2. Meninggal dunia

3. Atas permintaan sendiri

4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved