Kriminalitas
Curi Mesin Diesel Pompa Air, Residivis Asal Bantul Diringkus Polres Kulon Progo
Seorang residivis asal Bantul diamankan Polres Kulon Progo lantaran mencuri mesin diesel pompa air milik warga Kulon Progo.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Seorang residivis asal Bambanglipuro, Kabupaten Bantul diamankan Kepolisian Resor Kulon Progo lantaran mencuri mesin diesel pompa air milik TM (36) warga Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo pada 30 Desember 2020 lalu.
Pelaku pencurian itu berinisial SKN alias Sumpel.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menerangkan pelaku saat itu datang ke rumah korban untuk meminjam diesel pompa air karena disuruh oleh orangtua korban untuk menguras sumur di wilayah Bantul.
Pelaku juga mengaku sudah diizinkan oleh orangtua korban.
Baca juga: Curi Puluhan Perhiasan dan Dolar Senilai Rp 264 Juta, ART Asal Kulon Progo Dicokok Polsek Mlati
Namun, saat pelaku datang ke rumah untuk meminjam mesin itu, istri korban yang menemui pelaku dan sempat melarangnya untuk membawa mesin pompa air itu.
"Meskipun dilarang oleh istri korban, pelaku tetap nekat membawa mesin diesel tersebut," katanya, Rabu (6/1/2021).
Lebih lanjut, kata Jeffry karena pelaku nekat, kemudian istri korban menghubungi suaminya.
Namun setelah beberapa hari ditunggu, pelaku tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan mesin diesel pompa air itu yang telah dipinjamnya.
Akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lendah.
Baca juga: Tertangkap, Pencuri Barang Di Rumah Sakit Yang Sering Incar Barang Pengunjung
"Korban sebenarnya sempat menghubungi pelaku beberapa kali namun tidak mendapat respon darinya," ucap Jeffry.
Pelaku kemudian ditangkap oleh polisi pada Selasa (5/1/2021).
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditafsir mencapai Rp 1.500.000
"Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga pada 2015 lalu sempat menjalani tahanan di Polres Bantul karena kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku saat itu dijerat hukuman sesuai pasal 372 dan 378 KUHP," terangnya. ( Tribunjogja.com )