Nasional
Rekruitmen Guru Diputuskan Lewat Skema PPPK, Begini Tanggapan Komisi X DPR
Rekruitmen Guru Diputuskan Lewat Skema PPPK, Begini Tanggapan Komisi X DPR
Huda menegaskan, pemerintah tidak bisa begitu saja beralibi jika skema PPPK sudah jamak dilakukan dibanyak negara maju.
Bahkan, menurut dia, PPPK di negara-negara tersebut begitu mendominasi dibanding PNS dengan perbandingan 30 banding 70 persen.
Kendati demikian, ia menilai, komposisi itu harus dikontekstualisasikan dengan kondisi di Indonesia apakah memang cocok atau membutuhkan afirmasi.
Namun, menurut dia, jika komposisi tersebut memang cocok, pertanyaan lebih jauh apakah guru termasuk tepat diambil kebijakan sebagai pegawai dengan status kontrak.
" Guru itu output-nya bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis. Guru itu output-nya adalah skill sekaligus karakter dari peserta didik," kata Huda.
"Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan," tutur dia.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021.
BKN menyebut, nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul " Komisi X Tolak Rencana Pemerintah Hapus Skema Jalur CPNS bagi Guru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/cpns-2021-dibuka-maret-pppk-formasi-guru-dimulai-april-berikut-penjelasan-kemenpan-rb.jpg)