Potensi Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sleman Alami Peningkatan
Sri Purnomo menjelaskan bahwa potensi PBB Kabupaten Sleman dari waktu ke waktu mengalami peningkatan.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan Piagam Penghargaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) pada 5 Panewu, 33 Lurah dan 556 Kepala Dukuh yang mencapai lunas awal PBB P2 tahun 2020.
Bupati Sleman, Sri Purnomo, memberikan apresiasinya kepada seluruh aparat pemerintah baik dari tingkat kapanewon hingga padukuhan yang dengan penuh kesadaran telah melaksanakan kewajibannya, memotivasi dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pada hari itu, penyerahan penghargaan diberikan secara simbolis kepada Panewu Cangkringan, Seyegan, Moyudan, Prambanan dan Turi.
Tingkat kalurahan diberikan pada lurah Donokerto (Turi), Sidomulyo (Godean), Sendangrejo (Minggir) dan Pondokrejo (Tempel).
Sementara itu untuk tingkat padukuhan diberikan pada Kepala Dukuh Tobayan (Sendangrejo Minggir), Karanganyar (Donokerto Turi), Glagahombo (Pondokrejo Tempel), Gancahan VIII (Sidomulyo Godean), Karanglo (Tlogoadi Mlati), Gadung (Bangunkerto Turi) dan Sembuhkidul (Sidomulyo Godean).
Menurut bupati, kesadaran dan ketaatan dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sleman.
"Namun demikian kesadaran masyarakat terhadap penunaian kewajiban membayar PBB masih perlu ditingkatkan,” ujarnya, Senin (4/1/2021).
Sri Purnomo menjelaskan bahwa potensi PBB Kabupaten Sleman dari waktu ke waktu mengalami peningkatan.
Pada tahun 2020 lalu pokok ketetapan PBB P2 sebesar Rp81,7 miliar dengan SPPT PBB P2 sebanyak 635.641 lembar.
Dari ketetapan tersebut, Pemkab Sleman berhasil merealisasikan sebesar 74,87% dari pokok ketetapan akhir.
Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2, Pemkab Sleman terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik.
"Salah satu upaya yang kami lakukan melalui percepatan penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB P2 pada hari pertama tahun 2021," tandasnya. (*)
