CPNS 2021

Formasi Guru Tak Ada di CPNS 2021, Simak Perbedaan PNS dan PPPK untuk Guru

Berikut ini adalah perbedaan antara PNS dan PPPK mengingat formasi guru di CPNS 2021 ditiadakan dan diganti dengan status PPPK.

Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Iwan Al Khasni
https://sscndata.bkn.go.id
ILUSTRASI 

TRIBUNJOGJA.COM - Seleksi CPNS 2021 rencananya akan mulai digelar pada sekitar bulan April hingga  Mei 2021.

Namun pemerintah sudah lebih dulu mewanti-wanti bahwa penerimaan formasi guru tahun ini ditiadakan.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, seleksi guru PNS akan diganti dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," ungkapnya, dikutip Tribun Jogja dari laman Kompas, Sabtu (2/1/2021).

Lalu, mungkin sebagain dari kita bertanya-tanya apa perbedaan antara jabatan sebagai PNS dan PPPK?

Dilansir dari laman Kompas, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.

Meski sama-sama menjabat sebagai ASN terdapat perbedaan di antara keduanya yang tertuang dalam pasal 7.

Di antaranya, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Dengan demikian, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional, seperti PNS.

Baca juga: GAJI dan Tunjangan PPPK Golongan I,II,III,IV, Penganti Rekrutmen CPNS Guru

Selain hal tersebut, dalam pasal 21 juga dijelaskan soal hak yang diterima oleh PNS dan PPPK.

Hak PNS:

1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas

2. Cuti

3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved