CPNS 2021
Formasi Guru Tak Ada di CPNS 2021, Simak Perbedaan PNS dan PPPK untuk Guru
Berikut ini adalah perbedaan antara PNS dan PPPK mengingat formasi guru di CPNS 2021 ditiadakan dan diganti dengan status PPPK.
Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Iwan Al Khasni
4. Perlindungan
5. Pengembangan kompetensi
Sementara PPPK tidak mendapatkan fasilitas, juga jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Walau begitu, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyebut jika pihaknya sedang merancang agar PPPK juga bisa mendapat jaminan pensiun.
"Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama," katanya.
( Tribun Jogja | Fatimah Artayu Fitrazana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan, Apa Beda PNS dengan PPPK?" pada Jumat (1/1/2021), ditulis oleh Ahmad Naufal Dzulfaroh.
Rekomendasi untuk Anda