CPNS 2021

Formasi Guru Tak Ada di CPNS 2021, Simak Perbedaan PNS dan PPPK untuk Guru

Berikut ini adalah perbedaan antara PNS dan PPPK mengingat formasi guru di CPNS 2021 ditiadakan dan diganti dengan status PPPK.

Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Iwan Al Khasni
https://sscndata.bkn.go.id
ILUSTRASI 

4. Perlindungan

5. Pengembangan kompetensi

Sementara PPPK tidak mendapatkan fasilitas, juga jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Walau begitu, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyebut jika pihaknya sedang merancang agar PPPK juga bisa mendapat jaminan pensiun.

"Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama," katanya.

( Tribun Jogja | Fatimah Artayu Fitrazana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan, Apa Beda PNS dengan PPPK?" pada Jumat (1/1/2021), ditulis oleh Ahmad Naufal Dzulfaroh.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved