Kronologi Cabai Cat Merah Beredar di Pasar Tradisional, Pengakuan Pelaku

Setelah polisi berhasil menangkap BN (35), warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggug, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah

Tayang:
Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Cabai rawit bercat warna merah yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Banyumas, Jawa Tengah 

Tribunjogja.com -- Setelah polisi berhasil menangkap BN (35), warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggug, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, petani yang memalsukan cabai rawit dengan disemprot cat merah, fakta demi fakta mulai terungkap.

Ternyata, motif pelaku adalah ekonomi.

Bupati Banyumas Achmad Husein menunjukkan cabai rawit yang diduga dicat merah di kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (30/12/2020).
Bupati Banyumas Achmad Husein menunjukkan cabai rawit yang diduga dicat merah di kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (30/12/2020). (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

"Sementara ini motif pelaku adalah ekonomi, sebab cabai berwarna merah harganya lebih mahal. Ini masih penyidikan awal, pelaku baru kita amankan dan masih akan kita dalami," kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020) petang.

Kata Benny, pelaku ditangkap pihaknya pada Selasa (29/12/2020), dari tangan BN polisi berhasil mengamankan barang bukti cabai yang telah dicampur pewarna dan dua plyok atau cat semprot di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, cabai itu telah beredar di Pasar Wage, Pasar Sokaraja, dan Pasar Cermai Kabupaten Banyumas.

Tak hanya itu, cabai itu juga masuk ke pengepul di Dusun Dukuh, Desa Madal, Kecamatan Temanggung, dan pegepul Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.

"Dari pengepul inilah, dugaannya, cabai tersebut kemudian beredar hingga wilayah Banyumas," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri.

Atas perbuatannya pelaku terancam 15 tahun penjara.

Sementara itu, BN mengaku awalnya hanya iseng.

Hal itu ia lakukan karena harga cabai hijau hanya Rp 20.000 per kilogram sedangkan cabai merah Rp 45.000.

Kepada polisi, BN juga mengaku perbuatan itu baru satu kali dilakukannya.

"Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul," katanya.

Gelar Perkara

Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menggelar perkara kasus cabai yang disemprot cat merah dengan menghadirkan tersangka BN (35).

Kasus ini telah menggegerkan warga Banyumas karena cabai tersebut beredar di beberapa pasar tradisional setempat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
Live
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved