CPNS 2021
Persiapan Pendaftaran CPNS 2021, Berikut Prosedur dan Syarat Membuat SKCK
Berikut ini adalah prosedur dan syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), jika diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2021.
Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo sudah memastikan jika seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan digelar mulai April hingga Mei tahun depan.
Total formasi yang diusulkan untuk CPNS 2021 adalah 113.172 untuk instansi pusat dan 438.170 untuk instansi daerah.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, tes CPNS 2021 ditargetkan selambat-lambatnya diselenggarakan pada bulan Juni.
Dia memperkirakan jika pada bulan Mei, detail formasi yang dibutuhkan sudah bisa ditetapkan.
Dengan demikian, diharapkan pada bulan Desember seluruh proses seleksi bisa selesai dilakukan.
Berkaca dari seleksi-seleksi CPNS pada tahun-tahun sebelumnya, beberapa instansi baik pemerintah pusat maupun daerah yang mencantumkan syarat untuk melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Tata cara mendapatkan SKCK
Membuat SKCK Baru:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
– Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
– Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
( Tribun Jogja | Fatimah Artayu Fitrazana)