CPNS 2021
Persiapan Pendaftaran CPNS 2021, Berikut Prosedur dan Syarat Membuat SKCK
Berikut ini adalah prosedur dan syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), jika diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2021.
Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Iwan Al Khasni
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
– Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
– Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
( Tribun Jogja | Fatimah Artayu Fitrazana)