CPNS 2021

Persiapan Pendaftaran CPNS 2021, Berikut Prosedur dan Syarat Membuat SKCK

Berikut ini adalah prosedur dan syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), jika diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2021.

Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Iwan Al Khasni
dok.istimewa
Info Penerimaan CPNS 2021 

- ‎Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- ‎Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK:

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Membawa fotocopy KTP/SIM.

- ‎Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- ‎Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- ‎Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

- ‎Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan : 

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan : 

– Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS. 

– Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.

( Tribun Jogja | Fatimah Artayu Fitrazana)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved