Yogyakarta
Warga Desa Boleh Makamkan Jenazah COVID-19, TRC BPBD DIY : Baru Bantul yang Sudah Jalan
Saat ini aturan pemakaman jenazah terindikasi COVID-19 sudah dapat dilaksanakan oleh warga di masing-masing desa.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gugus Tugas penanganan COVID-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih memiliki kendala dalam proses pemulasaraan pasien meninggal akibat COVID-19, meski pemakaman sudah bisa dilakukan oleh warga di masing-masing desa.
Wakil Ketua Gugus Tugas penanganan COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana mengatakan, saat ini aturan pemakaman jenazah terindikasi COVID-19 sudah dapat dilaksanakan oleh warga di masing-masing desa.
Pihak Gugus Tugas telah menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) bagi masyarakat yang memakamkan jenazah terindikasi positif covid-19.
"Aturan itu sudah ada. Warga desa sudah bisa memakamkan jenazah terindikasi COVID-19," katanya kepada Tribunjogja.com, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Update COVID-19 di Kulon Progo Selasa 29 Desember 2020, Tambah 18 Kasus Positif
Ia menambahkan, persoalan yang ditemui saat ini, pihaknya mengakui kesiapan tenaga penghantar jenazah dari rumah sakit rujukan, dan armada yang digunakan untuk membawa jenazah ke rumah duka masih terbatas.
Sementara pihak desa sejauh ini masih belum ada bantuan armada yang dapat digunakan untuk menjemput jenazah di rumah sakit.
"Permasalahannya sekarang ini justru akomodasi untuk membawa jenazah dari rumah sakit masih terbatas. Kalau aturan itu sudah ada," imbuhnya.
Sementara Komandan TRC Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Wahyu Pristiawan menambahkan, sejak Agustus kemarin tim TRC BPBD sudah menghentikan proses penghantaran jenazah terindikasi COVID-19.
Namun persoalan yang muncul, tidak semua daerah sudah memiliki posko dukungan (Posduk) untuk menjemput jenazah terindikasi COVID-19.
"Kemarin kan gebyak uyah (pukul rata) sementara persoalan masing-masing daerah kan beda-beda. Dan DIY ini tidak ada pemakaman khusus," katanya, saat dihubungi Tribunjogja.com, Selasa (28/12/2020).
Ia menambahkan, sejak Agustus tersebut fungsi Posduk dialihkan untuk membantu rumah sakit rujukan pasien covid-19 yang tidak memiliki personel untuk menghantar jenazah yang terkonfirmasi positif covid-19.
Baca juga: Muncul Wacana PSBB di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ini Pertimbangan Sri Sultan HB X
Sementara masing-masing Kabupaten/Kota diminta untuk membentuk tim satgas COVID-19 tingkat desa untuk membantu proses pemakaman jenazah.
Namun, menurutnya dari lima Kabupaten/Kota yang ada di DIY, saat ini baru Kabupaten Bantul saja yang sudah berjalan 70 persen untuk tim satgas tingkat desa tersebut.
"Baru bantul yang sudah jalan. Ya meski masih 70 persen. Mereka mampu menggerakan masyarakatnya untuk proses pemakaman jenazah COVID-19. Sebentar lagi Kulon Progo sedang bersiap-siap," imbuhnya.
Meski satgas desa sudah dibentuk, untuk personel yang menghantar jenazah tetap saja pihak rumah sakit dengan TRC Kabupate/Kota tetap berkoordinasi dengan BPBD DIY.