CPNS 2021

Persiapan Penerimaan CPNS 2021, Baca 16 Syarat Umum dari Seleksi Periode Sebelumnya

Berikut ini adalah 16 syarat umum penerimaan CPNS periode 2019 sebagai gambaran untuk pendaftaran CPNS Formasi 2021. Baca selengkapnya!

Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Muhammad Fatoni
Instagram KemenpanRB
Ilustrasi seleksi CPNS sebelum pandemi Covid-19. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2021 rencananya akan dimulai pada April-Mei tahun 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menyampaikan jika pendaftaran CPNS 2021 diperkirakan akan buka pada April hingga Mei dengan total usulan formasi yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 dan pemerindah daerah 439.170.

Namun, khusus untuk pengajuan usulan formasi guru PPPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) akan diperpanjang hingga 31 Desember 2021 dengan target 1 juta formasi.

Baca juga: Mulai 2021, ASN Akan Terima Gaji Minimal Rp9 Juta per Bulan, Ini Penjelasan Menpan RB

Baca juga: Daftar Formasi yang Akan Dibuka untuk Penerimaan CPNS 2021

Tentu setiap institusi pemerintah menyediakan formasi di CPNS 2021 memiliki ketentuan pendaftaran masing-masing baik pusat maupun daerah.

Tapi berkaca dari periode-periode sebelumnya, terdapat syarat umum yang turut disertakan dalam pengumuman penerimaan CPNS.

ILUSTRASI - Peserta ujian SKB CPNS 2019 di Surabaya, Selasa (22/9/2020).
ILUSTRASI - Peserta ujian SKB CPNS 2019 di Surabaya, Selasa (22/9/2020). (AFP/JUNI KRISWANTO)

Berikut ini Tribun Jogja bagikan 16 syarat umum dari penerimaan CPNS Formasi 2019 yang dapat dijadikan gambaran bagi calon pendaftar untuk ikut serta di CPNS 2021, dikutip dari laman Kompas:

1. Warga negara Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. (AFP/JUNI KRISWANTO)

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved