Nasional
Ini Syarat WNI yang Hendak Pulang ke Tanah Air, Tes PCR Hingga Isolasi Lima Hari
Ini Syarat WNI yang Hendak Pulang ke Tanah Air, Tes PCR Hingga Isolasi Lima Hari
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Munculnya varian baru Covid-19 atau virus corona yang ditemukan di Inggris dan sejumlah negara lainnya membuat pemerintah Indonesia memperketat masuknya warga dari luar negeri.
Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Luar Negeri membuat aturan soal kepulangan WNI dari luar negeri.
Aturan kepulangan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi persnya, Senin (28/12/2020).
Untuk dapat kembali ke Tanah Air, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh WNI.
Pertama, mereka harus dapat menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan tes usap atau polymerase chain reaction (PCR) di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Hasil tes tersebut dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-hac International Indonesia.
Kemudian, saat tiba di Indonesia WNI harus melakukan pemeriksaan ulang PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka diwajibkan melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
Karantina juga dilakukan di tempat yang disediakan pemerintah di tempat.
"Setelah karantina lima hari, WNI lakukan pemeriksaan ulang RT PCR apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar dia.
Pemerintah menutup pintu sementara bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia terkait munculnya varian baru virus corona.
Meskipun demikian, WNI yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia.
Baca juga: Epidemiolog UI Pandu Riono : Tarik Rem Darurat Sekarang, Jangan Tunggu Tahun Depan
Baca juga: Update COVID-19 DI Yogyakarta Senin 28 Desember 2020, Terjadi Penambahan 210 Kasus
Pelarangan WNA masuk ke Tanah Air akan dimulai dari 1 hingga 14 Januari 2021
Selain memperketat prosedur bagi WNI yang pulang ke Tanah Air, pemerintah juga memutuskan untuk melarang masuknya warga negara asiang (WNA) ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
"Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia," kata Retno.
Adapun pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan Kesehatan.
Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
"Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," lanjut Retno.
Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara.
Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01".
Varian baru virus corona disebut bisa menyebar dengan lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris. Hingga 13 Desember 2020, telah terkonfirmasi setidaknya 1.108 kasus dengan varian ini yang telah diidentifikasi di wilayah Inggris bagian selatan dan timur.
Meski belum ada bukti bahwa strain ini berdampak pada keparahan penyakit, respons antibodi, atau pengaruhnya pada kemanjuran vaksin, kasus yang disebabkan varian baru terus meningkat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Varian Baru Virus Corona, Ini Syarat WNI Bisa Kembali dari Luar Negeri
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021
