Nasional

Ini Syarat WNI yang Hendak Pulang ke Tanah Air, Tes PCR Hingga Isolasi Lima Hari

Ini Syarat WNI yang Hendak Pulang ke Tanah Air, Tes PCR Hingga Isolasi Lima Hari

Editor: Hari Susmayanti
Dok. Kedubes China via Kompas.com
WNI di Wuhan dievakuasi menuju Tanah Air 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Munculnya varian baru Covid-19 atau virus corona yang ditemukan di Inggris dan sejumlah negara lainnya membuat pemerintah Indonesia memperketat masuknya warga dari luar negeri.

Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Luar Negeri membuat aturan soal kepulangan WNI dari luar negeri.

Aturan kepulangan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi persnya, Senin (28/12/2020).

Untuk dapat kembali ke Tanah Air, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh WNI.

Pertama, mereka harus dapat menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan tes usap atau polymerase chain reaction (PCR) di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Hasil tes tersebut dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-hac International Indonesia.

Kemudian, saat tiba di Indonesia WNI harus melakukan pemeriksaan ulang PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka diwajibkan melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Karantina juga dilakukan di tempat yang disediakan pemerintah di tempat.

"Setelah karantina lima hari, WNI lakukan pemeriksaan ulang RT PCR apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar dia.

Pemerintah menutup pintu sementara bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia terkait munculnya varian baru virus corona.

Meskipun demikian, WNI yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia.

Baca juga: Epidemiolog UI Pandu Riono : Tarik Rem Darurat Sekarang, Jangan Tunggu Tahun Depan

Baca juga: Update COVID-19 DI Yogyakarta Senin 28 Desember 2020, Terjadi Penambahan 210 Kasus

Pelarangan WNA masuk ke Tanah Air akan dimulai dari 1 hingga 14 Januari 2021

Selain memperketat prosedur bagi WNI yang pulang ke Tanah Air, pemerintah juga memutuskan untuk melarang masuknya warga negara asiang (WNA) ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved