Jawa Timur
Pemkot Wajibkan Warga dan Pendatang Lakukan Swab Test, Ini Daftar Lokasi Swab di Kota Surabaya
Pemkot Wajibkan Warga dan Pendatang Lakukan Swab Test, Ini Daftar Lokasi Swab di Kota Surabaya
TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan aturan syarat keluar masuk Kota Pahlawan bagi warga dan pekerja jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Dalam aturan yang dikeluarkan tersebut, setiap warga dan pekerja yang keluar masuk Kota Surabaya lebih dari tiga hari wajib untuk menunjukan hasil swab test negatif.
Swab test bisa dilakukan di Lab Kesehatan Daerah (Labkesda) di Jl Gayungsari Barat No.124 Surabaya (layanan 24 jam).
Selain Labkesda, swab test juga bisa dilakukan di Puskesmas.
Warga ber-KTP Surabaya tidak dipungut biaya alias gratis, sedangkan yang bukan pemilik KTP Surabaya harus membayar Rp 125.000 per orang.
Berikut daftar Puskesmas di Kota Surabaya beserta alamatnya dilansir dari lawancovid-19.surabaya.go.id
1. Puskesmas Asemrowo Jl. Asem Raya 8, Kec. Asemrowo
2. Puskesmas Balas Klumprik Jl. Raya Balas Klumprik, Kec. Wiyung
3. Puskesmas Balongsari Jl. Balongsari Tama No.1, Kec. Tandes
4. Puskesmas Bangkingan Jl. Raya Bangkingan RT.02 RW.II, Kec. Lakarsantri
5. Puskesmas Banyu Urip Jl. Banyu Urip Kidul VI/8, Kec. Sawahan
6. Puskesmas Benowo Jl. Raya Benowo RT.01 RW.I, Kec. Pakal
7. Puskesmas Bulak Banteng Jl. Bulak Banteng Lor I No 27, Kec. Kenjeran
8. Puskesmas Dr. Soetomo Jl. Kupang Segunting II/22, Kec. Tegalsari
9. Puskesmas Dukuh Kupang Jl. Dukuh Kupang XXV/48, Kec. Dukuh Pakis